REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan tarif cukai khusus untuk rokok ilegal dalam negeri sebagai upaya mencegah masuknya rokok-rokok ilegal dari luar negeri ke Indonesia. Menurut dia, kebijakan ini diterapkan karena peredaran rokok ilegal asing terbukti mematikan produksi rokok legal dalam negeri yang selama ini telah dikenakan tarif cukai tinggi.
“Kita rapikan pasarnya, kita tutup pasar kita dari barang-barang ilegal. Untuk produsen rokok dalam negeri yang masih ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau dengan tarif tertentu. Sedang kita buat dan kita galakkan. Mungkin Desember sudah jalan,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, lalu dibuatlah kebijakan menaikkan tarif cukai ke level yang tinggi sekali. Tapi pada kenyataannya masyarakat tetap merokok, dan yang terjadi adalah barang-barang gelap (ilegal) masuk. Saya bilang (rokok ilegal itu) dari China, dari Vietnam,” kata Purbaya.
Ia menegaskan, kondisi tersebut justru membuat aspek kesehatan masyarakat tidak terjaga karena maraknya peredaran rokok ilegal yang dikonsumsi masyarakat.
“Kalau begitu kebijakannya untuk apa? Kita mematikan industri rokok legal dalam negeri, tetapi menghidupkan rokok ilegal dari luar negeri. Kalau begitu saya rugi. Saya tidak mau rugi!” tegasnya.
Purbaya memastikan pemerintah akan menindak tegas siapa pun yang kedapatan masih mengedarkan rokok ilegal di Indonesia.
“Kalau kebijakan itu sudah jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap kita sikat. Tidak ada lagi kompromi di situ,” ujarnya.