Kamis 05 Oct 2023 18:25 WIB

Teten: Penutupan Tiktok tak Bakal Matikan UMKM

Para UMKM tetap bisa melakukan promosi lewat media sosial Tiktok.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, tutupnya Tiktok Shop tidak akan membuat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mati. Itu karena mereka masih bisa berjualan di platform atau e-commerce lain.

Seperti diketahui, Tiktok Shop telah resmi ditutup. Langkah itu sebagai bentuk kepatuhan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang harus memisahkan bisnis media sosial dengan e-commerce.

Baca Juga

“Mereka bisa jual di banyak channel lain. Memangnya cuma di Tiktok saja jualan? Kan tidak,” kata Teten kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/10/2023). 

Ia menambahkan, para UMKM tetap bisa melakukan promosi lewat media sosial Tiktok. Hanya saja untuk transaksinya di platform lain. "Saya lihat di sini mudah sekali, ada aplikasi omnichannel untuk platform. Si buyer tidak kesulitan masuk ke semua satu-satu channel itu," jelasnya.

Bagi dia yang harus dilindungi yakni produksi dalam negeri. Jangan malah sampai mati, karena tidak bisa bersaing dengan adanya produk yang dijual sangat murah, tidak memenuhi standar dalam negeri, serta merugikan konsumen.

"Itu yang akan menimbulkan pengangguran," tegas Teten saat ditanya soal PHK massal akibat Tiktok ditutup.

Baginya, tidak mungkin menjual hanya menjajakan barangnya di satu platform, sehingga penutupan Tiktok tidak akan langsung menyebabkan kebangkrutan para pelaku usaha.

Dirinya menjelaskan penutupan TikTok Shop bukan karena ingin mematikan lahan UMKM. Melainkan menegakkan aturan terhadap Tiktok Shop yang memang belum mempunyai izin.

“Jadi jangan dipelintir ya seolah-olah pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap Tiktok shop karena belum punya izin, lalu dianggap pemerintah mau membunuh bisnisnya Tiktok, tidak. Mereka semua pelaku usaha di Indonesia, platform global harus ikuti aturan pemerintah Indonesia,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement