REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku telah menutup izin impor barang secara langsung e-commerce atau perdagangan cross border. Langkah itu dilakukan sebagai respons atas banjirnya produk impor di e-commerce maupun social commerce.
Bahlil mengatakan, instruksi telah disampaikan kepada deputi terkait meski regulasi menyangkut larangan tersebut. Adapun aturan yang dimaksud yakni revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang tak kunjung selesai sampai sekarang.
"Saya sudah, mohon maaf, tanpa aturannya ada saya udah perintahkan kepada deputi saya, lock, itu izin di KBLI e-commerce yang datang tidak dulu didaftarkan langsung main jualan aja. Aku udah tutup," jelas dia dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Senin (4/9/2023).
Ia mengatakan, siap menghadapi komplain dari para pengusaha atas langkahnya tersebut. Menurutnya, kondisi banjir impor di e-commerce harus segera ditangani, karena dikhawatirkan semakin merugikan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah.
"Kalau nggak (ditutup), habis kita. Ini serius, kalau dua-tiga konglomerat, masih bisa ajak komunikasi, tapi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Habis itu UMKM kita yang pemain-pemainnya yang size volumenya sedikit, habis itu, setelah itu diakuisisi," tutur dia.
Menurutnya, langkah ini telah menjadi strategi dari para pemain besar global yang menjadi produsen di balik penjualan barang-barang murah impor di toko online. Setelah UMKM berjatuhan, barulah mereka menaikkan harga jualnya.
"Jadi strategi mereka itu, kasih bangkrut dulu, kolaps dulu UMKM kita. Baru kemudian ia mainkan size yang lebih gede, baru harganya dinaikkan. Ini kan, saya rasa di forum yang tidak resmi nanti baru kita buka tabiatnya," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM mendorong agar pemerintah membatasi produk impor di toko online, termasuk di Tiktok Shop. Ia menyebutkan, India dan Amerika Serikat (AS) sudah lebih dahulu melarang Tiktok beroperasi di negaranya. Menurutnya, Tiktok bukan hanya toko online tapi juga media sosial, sehingga sangat berdampak terhadap pasar dalam negeri.
"Orang berbelanja di online itu dinavigasi oleh perbincangan di media sosial. Ini satu, apalagi payment system-nya nanti bersama, ini lagi diusulkan. Pembiayaan semua, logistik ya mereka semua, ini namanya monopoli," tegas Teten pada kesempatan serupa.
Melihat kondisi tersebut, dirinya mengusulkan kepada Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia agar memperketat aturan menyangkut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63121 pasal mengenai web tanpa tujuan komersial. Termasuk di antaranya supaya tidak bisa berjualan produk impor secara langsung alias cross border, khususnya lewat media sosial, platform non-komersial.