REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mencatat total investasi swasta di sektor hiburan di IKN telah mencapai Rp 20 triliun atau hampir sekitar seperempat persen dari total pendanaan pembangunan untuk swasta.
Hal ini disampaikan Deputi Pembiayaan dan Investasi Agung Wicaksono usai menghadiri ASEAN Investment Forum 2023, Investments for Sustainable Development di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Ahad (3/9/2023).
"Kalau yang dari swasta, tetapi tadi sudah ada Rp 20 triliun. Ini mayoritasnya untuk entertainment, hotel, dan sebagainya termasuk ada ruang terbuka hijau," kata Agung, dikutip dari siaran pers pada Senin (4/9/2023).
Agung mengungkapkan, Otorita IKN telah menerima 270 minat investasi dari calon investor atau letter of intent (LOI) untuk IKN baik dari dalam negeri maupun luar Indonesia. "Terbanyak memang perusahaan dari Indonesia, lebih dari setengahnya. Kemudian dari ASEAN, ada Singapura dan Malaysia. Yang lainnya, Jepang dan Korea," ungkapnya.
Khusus untuk ASEAN, yakni Malaysia terdapat dua perusahaan properti yang telah berkomitmen untuk membangun 20 tower rumah susun atau rusun di IKN. Dua perusahaan tersebut tengah melakukan studi kelayakan dan menunggu evaluasi dari pemerintah sebelum mendapatkan izin untuk memulai pembangunan.
"Kalau Singapura itu yang mereka paling minat energi terbarukan, kemudian pengolahan sampah dan limbah," tambahnya.
Saat pemaparan pada sesi Investible Projects in ASEAN, OIKN bersama Singapura dan Laos memaparkan proyek-proyek yang dimiliki beserta potensinya. Agung menyampaikan, Nusantara sebagai Ibu Kota Negara nantinya tidak hanya terbatas sebagai pusat administrasi pemerintahan Indonesia, tapi juga sekaligus akan mampu menciptakan ekosistem yang menjadi penghubung terkait konsep tiga kota, yaitu kota Samarinda, Balikpapan dan Kota Nusantara. Nusantara juga disebutnya berpotensi sebagai lintas ASEAN di Kalimantan, Sabah-Sarawak, dan Brunei.
Agung menegaskan, Indonesia terus berkomitmen dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini ditunjukkan dengan adanya perundang-undangan terkait pemindahan ibukota baru beserta peraturan mengenai insentif.
Insentif yang diberikan tersebut yakni terkait pembangunan 12 sektor fundamental seperti energi terbarukan, jaringan telekomunikasi, transportasi, perumahan, pengelolaan air, pengelolaan sampah, infrastruktur teknologi, infrastruktur komersial, fasilitas kesehatan, fasilitas sosial dan publik, fasilitas pendidikan, dan kawasan industri hijau.