Senin 31 Jul 2023 12:35 WIB

Kini, Isi Daya Fast Charging di SPKLU Kena Tambahan Biaya

Tambahan biaya isi daya kendaraan listrik untuk menarik minat investor SPKLU.

Rep: Dedy Darmawan Nasution / Red: Friska Yolandha
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tambahan biaya layanan untuk pengisian daya kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Foto:

Pengeluaran bulanan pengguna kendaraan listrik pun dapat lebih dihemat jika mengisi daya kendaraan di rumah. Sebab, tarifnya lebih murah, hanya Rp 1.699 per KWH karena mengikuti besaran tarif listrik golongan perumahan dan industri.

Sebagai informasi, SPKLU teknologi fast charging maupun ultra fast charging menjadi tempat pengisian daya kendaraan listrik yang paling cepat. Keberadaan SPKLU kedua tipe ini terutama ada di kawasan rest area jalan tol, terminal angkutan umum, hingga SPBU . 

Tipet fast charging dapat mengisi kendaraan roda empat hanya dalam waktu 30 menit hingga satu jam, sedangkan ultra fast charging antara 15 menit hingga 30 menit. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement