Senin 31 Jul 2023 12:25 WIB

Erick: Aset Jaminan Utang Istaka Karya Dilelang untuk Bayar Kreditur

Aset jaminan utang akan dilelang, dana lelang akan digunakan untuk membayar kreditur.

Aksi unjuk rasa dari Persatuan Rakyat Korban BUMN PT Istaka Karya (Perkobik) di depan Underpass Kentungan, Yogyakarta, Senin (8/5/2023). Pada aksi yang juga diikuti warga disabilitas ini menuntut pemerintah bertanggung jawab menyusul PT Istaka Karya dinyatakan pailit. Sementara itu, PT Istaka Karya masih memiliki hutang terhadap supplier dan subkontraktor pembangunan underpass Kentungan.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Aksi unjuk rasa dari Persatuan Rakyat Korban BUMN PT Istaka Karya (Perkobik) di depan Underpass Kentungan, Yogyakarta, Senin (8/5/2023). Pada aksi yang juga diikuti warga disabilitas ini menuntut pemerintah bertanggung jawab menyusul PT Istaka Karya dinyatakan pailit. Sementara itu, PT Istaka Karya masih memiliki hutang terhadap supplier dan subkontraktor pembangunan underpass Kentungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian BUMN menyiapkan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah utang BUMN PT Istaka Karya (Persero), salah satunya dengan melelang aset jaminan utang melalui Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan terdapat beberapa skema untuk menuntaskan masalah yang dialami para kreditur yang berasal dari beragam usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang belum terselesaikan sejak 2013.

Baca Juga

"Salah satu skema, aset jaminan utang akan dilelang, kemudian dana hasil lelang tersebut sebagian akan digunakan untuk pembayaran kreditur-kreditur UMKM yang terdapat dalam daftar kreditur," kata Erick melalui keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (30/7/2023).

Erick mengatakan siap bekerja keras untuk menyelesaikan persoalan yang ditinggalkan oleh Istaka Karta melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Insya Allah, kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN," kata Erick.

Istaka Karya menggarap berbagai proyek infrastruktur yang melibatkan banyak UMKM dan vendor-vendor pembangunan. Salah satunya, Proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo tahun 2007-2008.

Proyek tersebut belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011. Perusahaan ini lantas dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan homologasi sehingga utang-utang Istaka Karya dikonversi menjadi saham pada tahun 2013.

Pada 2022, Istaka Karya diputuskan pailit Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Istaka Karya resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023. Meski demikian, Kementerian BUMN dan Perusahaan BUMN-PPA terus membantu mencarikan solusi terbaik.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator dan kreditur dijadwalkan akan mengumumkan penyelesaian kreditur UMKM, pelelangan aset milik Istaka Karya dan lainnya pada 4 Agustus 2023.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement