REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan fokus utama lembaganya adalah pemberantasan tambang illegal. Itu menjadi akar persoalan dalam tata kelola minerba nasional.
Upaya ini bagian dari langkah strategis pemerintah memperkuat pengawasan sektor mineral dan batu bara. Pendekatan baru dengan adanya direktorat tersebut, menitikberatkan pada fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan negara. Muaranya juga diharapkan bisa membawa kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Ditjen Gakkum dibentuk untuk memastikan tata kelola minerba berjalan sesuai visi Presiden — kemandirian energi dan kedaulatan tambang,” ujar Dirjen Gakkum ESDM Rilke Jeffri Huwae di Jakarta, dikutip Kamis (30/10/2025).
Rilke menyampaikan, pemberantasan tambang ilegal akan dijalankan dengan pendekatan komprehensif yang mempertimbangkan karakter sosial masyarakat di daerah tambang. Pemerintah menilai, praktik penambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, melainkan juga persoalan ekonomi rakyat dan keterbatasan akses legalitas.
Pemerintah kini mengedepankan langkah solutif dan inklusif untuk menata kembali aktivitas tambang rakyat. Salah satu langkah yang sedang dikembangkan adalah mekanisme legalisasi melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar penambang kecil dapat masuk ke rantai pasok resmi dan memperoleh kepastian hukum.
Menurut Rilke, paradigma penegakan hukum di sektor minerba kini bergeser dari sekadar mencatat pelanggaran menjadi upaya mencari solusi struktural. Pemerintah ingin menyelesaikan akar persoalan yang menimbulkan praktik ilegal, termasuk disparitas harga dan hambatan administratif dalam proses perizinan.
“Kita tidak ingin hanya menindak, tapi memperbaiki sistemnya. Rantai pasok legal harus lebih menarik dibandingkan rantai pasok ilegal,” Dirjen Gakkum.
Ia menambahkan, langkah ini juga bertujuan memperkuat ekosistem usaha BUMN tambang yang selama ini terdampak maraknya praktik pertambangan tanpa izin. Selain merugikan korporasi, aktivitas tambang ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan di sejumlah daerah penghasil mineral.
Pemerintah, tegas Rilke, akan bersikap tegas terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melakukan pelanggaran dengan menerapkan sanksi administratif hingga pencabutan izin. Namun bagi masyarakat penambang tanpa izin, ruang legalisasi akan dibuka melalui prosedur yang terukur dan sesuai hukum.