Rabu 12 Nov 2025 09:36 WIB

Perbaiki Tata Kelola Timah, Komisi XII DPR RI Minta Kementerian ESDM Untuk Segera Tentukan HPM Timah

Harga Patokan Mineral bisa dorong peningkatan tata kelola Timah nasional

Pekerja melakukan pencetakan balok timah saat penyerahan barang rampasan negara di smelter milik PT Tinindo Internusa di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Smelter milik PT Tinindo Internusa merupakan salah satu dari enam smelter yang disita negara karena terbukti melakukan penambangan ilegal di Kawasan Izin Operasional Perusahaan (IUP) milik PT Timah Tbk di Kepulauan Bangka Belitung.
Foto: ANTARA FOTO/Aprionis
Pekerja melakukan pencetakan balok timah saat penyerahan barang rampasan negara di smelter milik PT Tinindo Internusa di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Smelter milik PT Tinindo Internusa merupakan salah satu dari enam smelter yang disita negara karena terbukti melakukan penambangan ilegal di Kawasan Izin Operasional Perusahaan (IUP) milik PT Timah Tbk di Kepulauan Bangka Belitung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XII DPR RI mendorong Kementerian ESDM untuk segera menetapkan Harga Patokan Mineral (HPM) komoditas timah. Harga patokan ini dianggap menjadi instrumen kunci untuk memperbaiki tata kelola pertimahan nasional.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Minerba dan Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, Direktur Utama PT TIMAH Tbk dan Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) di Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025) malam.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya yang memimpin RDP ini mengatakan, ada beberapa persoalan yang dibahas terkait upaya perbaikan tata kelola timah secara nasional agar bisa berkelanjutan.

"Salah satu yang jadi concern terkait formula dalam perhitungan HPM. Kami minta Dirjen Minerba untuk membuat formula HPM Timah yang memang perlu kombinasi Direktur Mineral dan Direktur Program sehingga mendukung Dirjen Minerba untuk menuntaskan ini," katanya.

Pihaknya juga memberikan tenggat waktu kepada Kementerian ESDM dalam dua bulan ini harus menyelesaikan Harga Patokan Mineral Timah.

"Kita punya target pada 1 Januari 2026 iHPM sudah baku. Sehingga ini bentuk negara hadir mengatur tata kelola pertimahan. Ini menjadi acuan bagi seluruh stakeholder. Kita minta ini deadline, 1 Januari 2026 ini barang ini sudah selesai, dan tolong ini harga yang mewakili semua semua kepentingan baik dari PT TIMAH Tbk maupun asosiasi secara umum. Ini menjadi rule of the game," katanya.

Dalam kesimpulan RDP ini juga Bambang meminta Dirjen Minerba untuk merumuskan formulasi yang tepat dan komprehensif dalam penetapan HPM timah agar kebijakan tersebut mencerminkan keadilan dan berkelanjutan sektor Pertimahan nasional.

Sebelumnya, Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Restu Widiyantoro juga menyampaikan usulan untuk mempercepat penetapan harga patokan mineral timah.

"Isu yang paling mengemuka adalah karena belum ada harga patokan timah yang bisa dijadikan patokan, sehingga tata kelola masih belum bisa mengarah yang kami harapkan. Karena sebagian besar masih ditentukan oleh pihak yang masing-masing mempunyao kepentingan sendiri, sehingga harga sangat bervariatif di lapangan," katanya.

Senada, Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia Harwendro juga mendorong agar penetapan HPM dapat dilakukan lebih cepat untuk mendorong perbaikan tata kelola timah.

"Kita juga dari asosiasi mendorong tata kelola Pertimahan yang baik, kita mendorong adanya harga patokan Mineral timah, harga yang dibeli dari masyarakat. Alhamdulillah sedang kita dorong soal HPM. Mudah-mudahan bisa segera direalisasikan sehingga tata kelola kedepan bisa lebih baik," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement