Selasa 06 Jun 2023 05:42 WIB

ARB 15 Persen, Investor Disarankan Teliti Kinerja Fundamental Saham

Investor disarankan agar lebih teliti dalam menganalisis kinerja saham.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Ahmad Fikri Noor
Karyawan berada di dekat papan pergerakan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Foto: Republika/Prayogi.
Karyawan berada di dekat papan pergerakan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (10/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Investor disarankan agar lebih teliti dalam menganalisis saham sebelum memutuskan untuk membeli. Pasalnya, perubahan batas Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 15 persen berpotensi membuat volatilitas di pasar saham cukup tinggi. Alih-alih saham gorengan, Head of Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Roger MM menyarankan investor sebaiknya memilih saham-saham yang memiliki kinerja baik. 

"Investor tentunya harus lebih berhati-hati dalam money management mereka. Artinya perlu adaptif kembali dengan kondisi terbaru," kata Roger, Senin (5/6/2023).

Baca Juga

Di sisi lain, Roger melihat, investor tetap bisa mengambil peluang dari ketentuan ARB 15 persen ini. Menurut Roger, peluang di saham selain blue chip juga terbuka asalkan sesuai dengan profil risiko masing-masing investor.

Roger menilai, dengan ARB 15 persen, jarak atau gap akan lebih lebar sehingga volatilitas bisa lebih menarik. Dampak penambahan batas ARB ini terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hanya sebatas teknikal saja karena sebelumnya ARB ditetapkan tujuh persen. 

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan perubahan tahap pertama batasan ARB dari tujuh persen menjadi 15 persen mulai Senin (5/6/2023). Perubahan ini merupakan bagian dari normalisasi kebijakan relaksasi pandemi.

Sebagai informasi, BEI sempat memangkas persentase batas ARB untuk mengantisipasi penurunan tajam harga saham selama periode pandemi. Normalisasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap. Selanjutnya tahap kedua akan berlaku efektif pada 4 September 2023. 

Ke depan, saham pada harga Rp 50-Rp 200 berlaku ARA 35 persen, dan ARB 35 persen. Kemudian, saham dengan harga Rp 200-Rp 5.000 akan berlaku ARA 25 persen, dan ARB 25 persen. Sedangkan saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 berlaku ARA 20 persen, dan ARB 20 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement