Jumat 19 May 2023 22:58 WIB

Bappebti akan Wajibkan 10 Persen Ekspor CPO Masuk Bursa Komoditi

Tahun lalu produksi CPO dan turunannya mencapai 50 juta ton.

penetapan kebijakan 10 persen dari jumlah ekspor bertujuan untuk lebih memudahkan dalam menetapkan harga acuan.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
penetapan kebijakan 10 persen dari jumlah ekspor bertujuan untuk lebih memudahkan dalam menetapkan harga acuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa pemerintah akan mewajibkan 10 persen dari ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) diperdagangkan dalam bursa berjangka komoditi atau yang dikenal dengan bursa CPO.

Didid menyampaikan bahwa hal ini merupakan terobosan atau inovasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam meningkatkan kinerja ekspor CPO dan pendapatan negara melalui pajak ekspor. Ini juga sejalan dengan mandat UU No. 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/2011.

Baca Juga

"Waktu itu kami punya tiga alternatif kebijakan, semua masuk bursa baik CPO dan turunannya, kemudian yang akan masuk hanya ekspor saja. Sekarang kami sudah mengerucutkan yang akan masuk bursa CPO hanya yang ekspor saja," ujar Didid dalam konferensi pers Ekspor CPO di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Sebagai ilustrasi, Didid menjelaskan bahwa tahun lalu produksi CPO dan turunannya mencapai 50 juta ton, di mana 30 juta ton untuk diekspor dan 20 juta ton untuk dalam negeri. Dari jumlah ekspor tersebut, hanya sekira 10 persen yang diwajibkan diperdagangkan melalui bursa CPO.

 

Menurut Didid, penetapan kebijakan 10 persen dari jumlah ekspor bertujuan untuk lebih memudahkan dalam menetapkan harga acuan. Ia juga mengatakan ekspor ini tidak akan mengganggu domestic market obligation (DMO).

"Harga dalam negeri tidak masuk bursa dengan berbagai pertimbangan dan kita tetap memperhatikan DMO. Jadi ketika ekspor CPO, dia harus memenuhi DMO dulu, ketika sudah bisa memenuhi baru masuk bursa, setelah itu baru dapat persetujuan ekspor," kata Didid.

Kebijakan ekspor CPO diharapkan bisa rampung pada Juni 2023, sesuai dengan perintah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan terkait dengan bursa CPO. Saat ini Bappebti, Badan Kebijakan Perdagangan (BK Perdag) dan Ditjen Perdagangan Luar Negeri telah menyusun kerangka Permendag terkait hal tersebut yang intinya, kebijakan yang diatur adalah ekspor untuk CPO (HS 15.111.000).

Bappebti juga tengah merancang peraturan Bappebti serta Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka. Diharapkan kebijakan ini dapat membentuk price reference di bursa karena terjadinya transaksi antara banyak pembeli dan penjual.

Harga yang terbentuk juga akan transparan dan akuntabel serta real time sehingga dapat dipergunakan dalam penentuan Harga Patokan Ekspor (HPE) oleh Kementerian Perdagangan dan Bea Keluar (BK) oleh Kementerian Keuangan.

"Di sisi hulu kebijakan ini juga dapat memperbaiki harga TBS (tandan buah segar) bagi petani/PKS. Kementerian Perdagangan menargetkan pada Juni 2023 sudah dilakukan launching kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka di Indonesia," ujar Didid.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?

  • Ya, Sangat Membantu.
  • Ya, Cukup Membantu
  • Tidak
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
كَانَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً ۗ فَبَعَثَ اللّٰهُ النَّبِيّٖنَ مُبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ ۖ وَاَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيْمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ فِيْهِ اِلَّا الَّذِيْنَ اُوْتُوْهُ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَتْهُمُ الْبَيِّنٰتُ بَغْيًا ۢ بَيْنَهُمْ ۚ فَهَدَى اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِاِذْنِهٖ ۗ وَاللّٰهُ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ
Manusia itu (dahulunya) satu umat. Lalu Allah mengutus para nabi (untuk) menyampaikan kabar gembira dan peringatan. Dan diturunkan-Nya bersama mereka Kitab yang mengandung kebenaran, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Dan yang berselisih hanyalah orang-orang yang telah diberi (Kitab), setelah bukti-bukti yang nyata sampai kepada mereka, karena kedengkian di antara mereka sendiri. Maka dengan kehendak-Nya, Allah memberi petunjuk kepada mereka yang beriman tentang kebenaran yang mereka perselisihkan. Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.

(QS. Al-Baqarah ayat 213)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement