REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Karantina Pertanian melalui Karantina Pertanian Tanjung Priok berhasil menggagalkan impor daging kerbau ilegal asal India yang tidak memiliki dokumen sertifikat kesehatan produk hewan. Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok Hasrul menyampaikan, daging yang masuk hanya dilengkapi dengan dokumen sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh Otoritas Karantina Ikan dari Kota Pontianak, Kalimantan Timur. Sehingga, tim kepatuhan Karantina Pertanian Tanjung Priok mengambil tindakan tegas dengan menahannya.
"Tindakan tim kepatuhan Karantina Pertanian Tanjung Priok kali ini sebagai bentuk kewaspadaan kami dalam mengantisipasi pemasukan dan peredaran daging yang tidak terjamin mutu dan kesehatannya serta tidak memiliki izin pemasukan dari Kementerian Pertanian," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Hasrul menyampaikan, daging dengan nama dagang Alana sebanyak 1426 karton atau 28,5 ton tersebut diangkut dalam 2 kontainer berpendingin dengan Kapal Motor di Pelabuhan Nusantara Tanjung Priok, Jakarta.
Impor daging ilegal tersebut melanggar Pasal 88, 89 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dimana setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian berupa hewan harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan petugas karantina di tempat pemasukan.
"Selanjutnya, penangkapan komoditas dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap beberapa orang sebagai saksi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Tanjung Priok," ujarnya.
Hasrul menekankan, Karantina Pertanian sebagai garda terdepan Kementerian Pertanian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap masuk dan beredarnya produk-produk pertanian dan peternakan dari luar negeri untuk menjaga keamanan pangan, melindungi pertanian nasional serta kelestarian sumber daya hayati nusantara.
Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang menyampaikan, pihaknya baru mendapatkan informasi mengenai penahanan daging. Namun, Karantina Pertanian akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pemilik daging. Jika terbukti mengandung PMK tentu akan dimusnahkan dan jika tidak akan dilakukan tindakan re-ekspor.
"Sangat disayangkan, dalam upaya pemerintah menangani wabah PMK dengan pengetatan lalu lintas hewan kuku genap dan produk turunannya, masih ada oknum yang mencoba melakukan penyelundupan," ujar Bambang.