Kamis 12 Aug 2021 05:24 WIB

Kewenangan Komite BPH Migas Lama Telah Berakhir 2 Agustus

Ketua dan Anggota Komite BPH Migas masa jabatan 2021-2021 resmi dilantik

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
M. Fanshurullah Asa mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala BPH Migas sekaligus Ketua Komite BPH Migas periode 2017-2021 seiring terpilihnya 9 anggota Komite baru melalui seleksi Komisi VII DPR RI dan persetujuan Rapat Paripurna DPR RI.
Foto: istimewa
M. Fanshurullah Asa mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala BPH Migas sekaligus Ketua Komite BPH Migas periode 2017-2021 seiring terpilihnya 9 anggota Komite baru melalui seleksi Komisi VII DPR RI dan persetujuan Rapat Paripurna DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masa jabatan 2021-2025 telah dilantik pada Senin (9/8) kemarin. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 / P Tahun 2021 yang ditetapkan pada hari Senin, tanggal 2 Agustus 2021.

Seiring hal tersebut, maka masa kerja Keanggotaan BPH Migas periode 2017-2021 pun telah berakhir sejak tanggal 2 Agustus 2021, sesuai tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 / P Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.

Baca Juga

Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris F. Sihite mengatakan Keppres Nomor 99 / P Tahun 2021 tersebut ditetapkan pada hari Senin, tanggal 2 Agustus 2021 atau seminggu sebelum adanya pelantikan. Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2017 - 2021 diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan Komite BPH Migas sejak tanggal Keppres tersebut ditetapkan, sekaligus mengangkat Keanggotaan Komite BPH Migas yang baru dengan masa jabatan tahun 2021 - 2025.

Hal ini menurutnya tegas tertulis dalam Diktum Keempat Keppres tersebut. Jadi, sangat jelas bahwa sejak tanggal penetapan Keppres-lah yang menjadi acuan legitimasi kewenangan Komite BPH Migas yang baru, bukan tanggal pelantikan.

"Ini merupakan prinsip dan praktek hukum administrasi yang sangat elementer sehingga tidak perlu diperjelas lagi," kata Idris, Selasa (10/8).

Sambung Sihite, praktis sejak tanggal 2 Agustus 2021 tidak boleh ada keputusan apapun yang dapat dikeluarkan oleh Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2017-2021 karena kewenangannya telah berakhir. "Jadi, apabila ada penerbitan Keputusan oleh Komite BPH Migas Periode 2017-2021 pada tanggal 2 Agustus 2021 dan seterusnya, tidak berlaku," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement