Kamis 05 Aug 2021 23:55 WIB

Alasan Peserta Seleksi Komite BPH Migas Tempuh Jalur Hukum 

Seleksi Komite BPH Migas dianggap sarat kepentingan

Seleksi Komite BPH Migas dianggap sarat kepentingan. Ilustrasi PTUN
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Seleksi Komite BPH Migas dianggap sarat kepentingan. Ilustrasi PTUN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Keputusan Komisi VII DPR RI tentang hasil uji kelayakan ketua dan Anggota Komite BPH Migas ahir Juni 2021 dinilai cacat hukum. Hal ini karena merupakan lanjutan proses hasil Seleksi Ketua dan Anggota Komite BPH Migas yang tidak sah karena sarat dengan konflik kepentingan.  

Kuasa hukum Ahmad Rizal salah satu peserta seleksi Komite BPH Migas, Happy Hayati Helmi dan Viktor Santoso Tandiasa mengungkapkan, Ketua Pansel BPH Migas telah meloloskan tujuh peserta dari 18 peserta yang bekerja pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi/atau usaha lain terkait dan/atau terikat perjanjian atau memiliki kepentingan finansial dengan suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap atau seluruh pelaku kegiatan usaha yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi. Padahal hal ini dilarang dalam ketentuan seleksi.   

Baca Juga

"Ini tentu sangat merugikan calon peserta yang telah lulus hingga tahapan wawancara, termasuk klien kami yang tidak diloloskan tanpa ada penilaian yang jelas untuk mengikuti proses fit and proper test di DPR RI," demikian kata Happy kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (5/8).   

Lebih lanjut Happy kemudian menyebutkan beberapa nama yang berasal dari Grup Pertamina dan mengikuti seleksi BPH Migas. Mereka di antaranya: Agus Maulana dari VP Aviation, PT Pertamina (Persero), Basuki Trikora Putra Komisaris Utama SH Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga, Budi Santoso Syarif selaku Direktur Pengolahan Pertamina, Didik Sasongko Widi selaku President Director, PT Badak NGL; Kusnendar selaku Komisaris Utama, PT Patra Trading, Wahyudi Anas selaku Group Head HSSE, PT PGN Tbk dan Harya Adityawarman Pertamina Internasional EP.   

Pengamatan Happy, dugaan konflik kepentingan itu mulai terendus karena Sekjen Kementerian ESDM selaku Ketua Panitia Seleksi Ketua dan Anggota Komite BPH Migas merupakan Komisaris pada Badan Usaha Milik Negara PT Pertamina.  

Happy menambahkan, indikasi konflik kepentingan makin menguat karena Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji juga menjadi Anggota Panitia Seleksi Ketua dan Anggota Komite BPH Migas merangkap Komisaris pada Badan Usaha PT Pertamina Hulu Energi. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement