REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketahanan energi nasional tidak selalu harus dimulai dari proyek besar dan teknologi yang rumit. Gagasan tentang kemandirian energi justru kerap lahir dari sesuatu yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Bagaimana sumber daya yang selama ini dianggap sederhana, dapat diolah menjadi energi yang bermanfaat dan bernilai ekonomi bagi masyarakat. Seperti pada akhir 2025 lalu, M Ikhlas Thamrin bersama timnya menggegerkan Tanah Air dengan menghadirkan bahan bakar alternatif dari jerami bernama Bobibos.
Jerami yang mengandung selulosa, hemiselulosa, lignin, dan glukosa, menurut peneliti BRIN, memang berpotensi dikonversi menjadi energi alternatif.
Kemunculan Bobibos mendapat respons beragam. BRIN menyatakan terbuka untuk menguji dan mengkaji inovasi tersebut. Sementara itu, Gaikindo menyambut positif inovasi bahan bakar baru ini, tetapi menekankan perlunya data yang lebih detail mengenai karakteristik dan performanya sebelum memberikan penilaian lebih jauh.
Thamrin mengatakan Indonesia memiliki modal besar untuk membangun kemandirian energi. Tantangannya adalah bagaimana mengubah potensi yang tersebar di berbagai daerah menjadi energi yang dapat dimanfaatkan secara luas, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah.
"Bobibos lahir dari biomassa generasi kedua, yakni limbah, khususnya jerami, dan ini jika mendapat porsi dan atensi dari pemerintah untuk dikawal, maka inilah momentum Indonesia bisa jadi leader dunia membuat biomassa menjadi energi. Bobibos siap," ujar Thamrin.
Awal Maret 2026 lalu, seiring meningkatnya konflik Timur Tengah yang memengaruhi harga minyak dunia, Bobibos kembali menjadi perbincangan. Pembina Bobibos, Mulyadi, bahkan mengatakan Bobibos siap menjadi bahan bakar alternatif bagi masyarakat Indonesia.
“Kami siap, yang kami butuhkan regulasi, investasi, dan proteksi karena ini alternatif, bukan pengganti,” ujar Mulyadi kepada Republika kala itu.
Pemerintah berlakukan mandatori B50
Pemerintah juga terus berupaya mengembangkan penggunaan energi terbarukan berbahan baku lokal, demi mewujudkan target kemandirian energi pada 2029. Salah satunya dengan memberlakukan mandatori B50 pada 1 Juli 2026 lalu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan implementasi biodiesel B50 merupakan hasil pengembangan program biodiesel yang dilakukan secara bertahap sejak implementasi campuran biodiesel pada dekade sebelumnya.
“B50 tidak diputuskan secara instan," kata Koordinator Kelompok Kerja Pengujian Hilir Migas Kementerian ESDM Cahyo Setyo Wibowo dalam diskusi mengenai implementasi B50 di sela Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (7/8/2026).
Pengembangan biodiesel Indonesia dilakukan bertahap, mulai dari B15 pada 2015, kemudian B20, B30, hingga B35 pada 2023. B40 kemudian mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Hingga akhirnya, B50 diresmikan pada 2026.
B50 berarti campuran 50 persen biodiesel berbasis bahan nabati dengan 50 persen solar. Pemerintah menempatkannya sebagai instrumen untuk mengurangi impor solar, memperkuat ketahanan energi, meningkatkan nilai tambah sawit, dan mendorong kemandirian energi.
Namun, peneliti sekaligus dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti menilai implementasi mandatori biodiesel B50 perlu ditopang tata kelola biodiesel yang mampu menyeimbangkan kepentingan energi, ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Menurut Yayan, keberhasilan implementasi B50 tidak cukup hanya ditentukan oleh peningkatan kadar campuran biodiesel, tetapi juga kesiapan teknologi, produktivitas bahan baku, kepastian regulasi, serta kelembagaan yang mengelola pendanaan, insentif, dan rantai pasok biodiesel.
“Peningkatan bauran biodiesel harus diiringi peningkatan produktivitas, kesiapan teknologi, penguatan kelembagaan, serta kepastian regulasi. Ini penting untuk mendukung ketahanan energi dalam jangka panjang,” kata Yayan beberapa waktu lalu.
Yayan mengatakan ketahanan energi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pasokan energi, tetapi juga mencakup aspek konsumsi, distribusi, keterjangkauan, aksesibilitas, dan keberlanjutan.
Ia menilai tata kelola biodiesel harus mampu mengelola pendanaan dan insentif, meningkatkan produktivitas bahan baku, memperkuat kesiapan teknologi dan rantai pasok, serta menjaga keseimbangan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari implementasi kebijakan tersebut.
View this post on Instagram