Rabu 12 Feb 2025 06:45 WIB

Menteri Bahlil Ingin Ada Lembaga Pengawas Distribusi Gas Melon

Saya lagi merumuskan mana yang lebih cocok, agar tidak terjadi pemborosan anggaran.

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Erik Purnama Putra
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/2/2025).
Foto: Biro Pers Setpres/Rusman
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan, pentingnya lembaga pengawas untuk distribusi subsidi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) alias gas melon. Hal itu agar meminimalkan bahkan menghilangkan potensi pelanggaran di lapangan.

Pemerintah sedang fokus mencari formulasi terbaik seputar penyaluran gas melon. Pasalnya, negara mengeluarkan dana sekitar Rp 87 triliun per tahun untuk subsidi LPG. Targetnya harus benar-benar dijual ke golongan yang berhak menerima, alias tepat sasaran.

Baca Juga

"Saya katakan harus ada lembaga yang mengawasi untuk (distribusi) LPG subsidi. Lembaga itu bisa BHP Migas atau lembaga lain, seperti lembaga adhoc. Saya lagi merumuskan mana yang lebih cocok, agar tidak terjadi pemborosan anggaran," kata Bahlil saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan maksud pembentukan badan pengawas distribusi LPG gas 3 kg. Menurut Yuliot, sebenarnya sudah ada badan pengawas penyaluran minyak di hilir.

Dari segi regulasi, sambung dia, untuk pengawasan ada di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). "Jadi ya, kita juga kalau bisa diintegrasikan seluruh pengawasan itu, dilakukan oleh BPH Migas. Mungkin maksud Pak Menteri itu," kata Yuliot, di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Dia menerangkan, pemerintah akan mengefektifkan hal itu. Menurut Yuliot, badan usaha pada umumnya sama, baik yang mendistribusikan minyak maupun gas. Tantangannya mengenai besaran harga, apakah bisa terimplementasikan dengan baik di seluruh Indonesia?

Masing-masing pemerintah daerah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET). "Harapannya masyarakat menerima harga itu, sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah," ujar Yuliot.

Baca: TNI Gagalkan Penyelundupan 46 Ton Bawang Bombai dari Malaysia

Dia menjelaskan, struktur pelaporannya nanti sama seperti di sektor minyak. Badan usaha penyalur gas harus melaporkan ke BPH Migas.

"Jadi nanti dia menyalurkan untuk LPG, apa saja badan usahanya, akan membuat laporan ke badan pengawas. Dalam hal ini, tanda kutip kita akan mengubah aturan terlebih dahulu, menambahkan beban kerja untuk BPH Migas," ujar Yuliot.

Saat ini sub pangkalan atau warung kembali menjadi penyalur gas melon. Dengan adanya merchant applications Pertamina (MAP), semua lebih terdata. Sehingga badan pengawas dapat memantau dari aplikasi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement