Senin 24 May 2021 19:42 WIB

Holding BUMN Ultra Mikro Efektif Berantas Pinjol Ilegal

Holding BUMN sektor ultramikro bisa memberikan layanan terjangkau untuk masyarakat.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi UMKM.
Foto:

Sementara itu, Ketua Umum Asosisasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengungkapkan holding ultra mikro akan sangat membantu pelaku UMKM. Holding ini nantinya beranggotakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

"Penggabungan (holding) ini untuk disegerakan karena ini bagus sekali. Saya berharap sekali akan banyak produk yang bisa mendisrupsi bisnis para rentenir. Saya percaya holding ini bisa buat produk itu," ujar Ikhsan.

Langkah pemerintah dalam mendorong pembentukan holding ultra mikro, menurut Ikhsan, sudah tepat untuk menciptakan layanan keuangan secara lebih terjangkau. Dengan holding, Ikhsan melihat ada integrasi yang sangat kuat sehingga mendorong efisiensi bisnis entitas holding yang nantinya ditransfer ke pelaku ultra mikro.

"Ini tentu langkah sangat bagus. Saya percaya holding ini bisa buat produk keuangan lebih terjangkau," ucap Ikhsan.

Ikhsan menjelaskan pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dengan penggunaan teknologi informasi yang lebih baik. Hal ini akan membuat perhitungan risiko di sisi internal holding menjadi lebih presisi, sehingga sebagian pelaku mikro sudah dapat memiliki rating pembiayaan lebih baik.

Selain itu, Ikhsan menambahkan, holding ini juga akan banyak memangkas banyak biaya tak perlu dalam operasional sehingga memperbesar kemampuannya dalam memberi insentif tambahan kepada banyak pelaku mikro. Di luar itu, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberi banyak keringanan fiskal pada pelaku mikro melalui para anggota holding.

"Rencana ini sangat baik. Kami sangat mendukung. Kami justru berharap lebih banyak sosialisasi dilakukan kepada pelaku ultra mikro secara langsung agar timbul optimisme," ungkap Ikshan.

Seperti diketahui, saat ini masih ada sekitar 30 juta pelaku UMKM yang belum terlayani lembaga keuangan formal.  Sebanyak lima juta di antaranya masih mengandalkan layanan para lintah darat atau rentenir untuk memenuhi kebutuhannya.

Pelaku UMKM dan usaha ultra mikro yang belum tersentuh lembaga keuangan formal ini harus menanggung beban berat selama ini karena kerap mendapat pinjaman berbiaya tinggi hingga 100 persen sampai 150 persen per tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement