Kamis 25 Mar 2021 19:40 WIB

Rebut Investasi, Pengelola Kawasan Industri Diminta Ekspansi

KBN akan pengembangan kawasan industri baru di Takalar.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Kawasan industri. Ilustrasi
Foto:

KI Takalar telah masuk dalam proyek strategis nasional sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Rencana alokasi ruang KI Takalar berdasarkan masterplan seluas 3.500 hektare, dengan pembangunan tahap pertama seluas 350 hektar yang telah diterbitkan izin lokasinya.

“Sedangkan JIEP sedang dalam proses pengembangan KI Manyingsal Subang bersama konsorsium BUMN lainnya. Pengembangan KI Manyingsal Subang ini merupakan gabungan antara tiga BUMN, yaitu PT PP, PT RNI, PT JIEP dengan Perusda Kabupaten Subang,” jelas dia. 

KI Manyingsal Subang yang memiliki luas 1.500 hektar ini memiliki beberapa keunggulan dari sisi aksesibilitas.  Di antaranya berjarak hanya 1 km menuju Tol Cipali, 11 km menuju jalan nasional Pantura, 14 km menuju Stasiun KA Pegaden, 45 km menuju Pelabuhan Patimban dan 76 km menuju Bandara Kertajati.

Eko menegaskan, Kemenperin akan memfasilitasi kemudahan proses pengembangan dua KI baru itu. Contohnya dukungan infrastruktur dan pembebasan lahan yang harus dibantu oleh pemerintah pusat. 

“Saat ini kami tengah memperjuangkan agar pemerintah pusat ikut andil dalam proses penyediaan infrastruktur melalui pengusulun APBN Kementerian/Lembaga terkait dan proses pembebasan lahan melalui skema Pengadaan Lahan Bagi Kepentingan Umum,” ungkapnya. Kemenperin mencatat, hingga saat ini, terdapat 128 kawasan industri yang sudah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri dan telah beroperasi. Sementara itu, ada 38 kawasan industri yang sekarang masih dalam tahap konstruksi.

Pengembangan kawasan industri prioritas dalam RPJMN 2020-2024, sebanyak 27 KI yang sebagian besar di luar Pulau Jawa, yaitu 14 KI di Sumatera, 6 KI di Kalimantan, 1 KI di Madura, 1 KI di Jawa, 3 KI di Sulawesi dan Maluku, 1 KI di Papua, serta 1 KI di Nusa Tenggara. Selanjutnya, Kemenperin juga aktif mendorong percepatan pengembangan kawasan industri halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement