REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna meningkatkan minat investasi di sektor kelautan dan perikanan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif.
Di antaranya tax allowance berupa keringanan pajak penghasilan (PPh) dari nilai investasi atau lima persen per tahun selama enam tahun. Lalu investment allowance berupa pengurangan terhadap laba bersih sebesar 60 persen dari total nilai investasi untuk enam tahun atau 10 persen setiap tahun.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Budi Sulistiyo memastikan jajarannya juga siap mendampingi para pelaku usaha agar bisa mengakses insetif tersebut.
"Mengurus perizinan berusaha juga semakin mudah melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik. Sistemnya kini menyederhanakan prosedur, meningkatkan efisiensi, dan transparansi," kata Budi dalam keterangan tulis di Jakarta, Kamis (2/4/2024).
Budi mengatakan realisasi investasi kelautan dan perikanan mencapai Rp 12,07 triliun pada 2023. Jumlah ini meningkat 38,02 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 8,75 triliun.
Budi menyebut pengolahan menjadi bidang usaha terbesar dalam menyerap investasi (38,56 persen). Lalu diikuti bidang budi daya (26,63 persen), perdagangan (20,25 persen), penangkapan (12,41 persen) dan jasa perikanan (1,97 persen).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku tengah bersiap merencanakan pembangunan infrastruktur berupa data terintegrasi. Data ini bisa dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan dan investasi di kelautan dan perikanan Indonesia.
"Kami sedang merencanakan pembangunan infrastruktur Ocean Big Data yang bertujuan untuk pengawasan, monitoring, penyediaan data terkini, dan penyusunan decision support system," kata Trenggono.