REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan kesepakatan pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS) yang tercantum dalam kerja sama dagang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Ia menyatakan pertukaran data tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dalam klausulnya disebutkan pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, dan dalam hal ini tentu rujukan kita adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi,” ujar Natalius kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025) lalu.
Menurut Natalius, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum, maka pertukaran data tidak melanggar HAM. “Dan karena sesuai koridor hukum, jadi tidak sembarangan dipertukarkan,” sambungnya.
Ia menegaskan karena pertukaran data didasarkan pada hukum nasional, maka penyerahan data pribadi tidak dilakukan secara bebas. Semua dilakukan secara sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara. “Artinya, kalau itu yang dilakukan, sekali lagi, tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” tegas Natalius.
Sebelumnya, melalui laman resminya, Gedung Putih mengumumkan bahwa Amerika Serikat dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade guna memperkuat kerja sama ekonomi, yang merupakan bagian dari kebijakan tarif resiprokal ala Donald Trump.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke AS.
Dalam butir “Removing Barriers for Digital Trade” disebutkan Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini memungkinkan data dapat dipindahkan secara lintas batas dengan lebih leluasa.
View this post on Instagram