Kamis 24 Jul 2025 21:28 WIB

Soal Isu Data Pribadi RI Dikelola AS, Ini Kata Airlangga

Pemerintah siapkan dasar hukum tata kelola data lintas batas negara.

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Gita Amanda
Menteri  Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat menjelaskan berbagai hal terkait Joint Statement Indonesia-AS, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Foto: Tangkapan layar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat menjelaskan berbagai hal terkait Joint Statement Indonesia-AS, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isu Pemerintah Republik Indonesia (RI) memberi kesempatan kepada Amerika Serikat (AS) untuk mengelola data pribadi warga Indonesia menjadi sorotan publik. Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan.

Ia menyampaikan bahwa perundingan antara Indonesia dan AS masih berlangsung, salah satunya terkait pengelolaan data pribadi. Menurut Airlangga, hal tersebut berkaitan dengan praktik individu yang secara sukarela mendaftar di layanan seperti Google, Bing, serta melakukan transaksi di e-commerce, membuat email, atau akun media sosial.

Baca Juga

“Itu kan data yang diunggah sendiri. Tentu ini data pribadi, dan bagi kesepakatan Indonesia dan AS adalah membuat protokol untuk itu,” kata Menko Perekonomian dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Airlangga menjelaskan bahwa langkah finalisasi saat ini adalah menciptakan pijakan hukum untuk mengatur tata kelola lintas data pribadi antarnegara secara sah, aman, dan terukur. “Ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk pelindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menikmati layanan cross-border,” ujarnya.

Ia menambahkan, layanan lintas batas data tersebut tidak hanya melibatkan AS, tetapi juga negara-negara lain. Indonesia bahkan telah menyiapkan protokol serupa di kawasan digital Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Di kawasan itu, pengamanan tidak hanya mencakup aspek digital, tetapi juga aspek fisik.

“Jangan sampai ada orang masuk ke data center tanpa izin, lalu mengambil server atau data,” tutur Airlangga.

Ia juga menyinggung aktivitas transaksi digital menggunakan MasterCard, Visa, dan sejenisnya. Menurutnya, data dalam sistem pembayaran tersebut harus dilindungi secara menyeluruh. “Diperlukan protokol yang kuat untuk melindungi data dalam bertransaksi, baik yang digunakan melalui cloud computing maupun nantinya lewat pemanfaatan AI,” katanya.

Airlangga memastikan pengelolaan data tetap diawasi oleh otoritas nasional, mengacu pada hukum Indonesia terkait pelindungan data konsumen. Untuk itu, lanjutnya, saat ini sudah ada 12 perusahaan asal AS yang mendirikan data center di Indonesia. “Artinya, mereka sudah comply atau menaati regulasi yang diminta oleh Indonesia,” ujar Airlangga.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement