REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) berkomitmen mempercepat perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) termasuk industri hulu migas. Hal tersebut agar pemanfaatan ruang laut sesuai dengan tata ruangnya.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana menyebutkan sejak terbitnya UU Cipta Kerja, pemerintah memiliki target tinggi di bidang investasi, salah satunya yaitu terkait simplifikasi perizinan. Selama kurun waktu 2021-2025, KKP telah menerbitkan 121 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan usaha hulu migas yang berada pada peruntukan zona minyak dan gas (migas) serta di luar zona migas.
"Laut memiliki beberapa layer, mulai dari dasar laut hingga kolom perairan sehingga pada lokasi yang sama dimungkinkan ada beberapa pemanfaatan kegiatan yang berbeda," ujar Kartika dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Ketahanan energi melalui ketersedian migas juga menjadi prioritas. Jika tidak berada di zona migas, pipa tersebut masih dapat diberikan izin dengan syarat, untuk memudahkan proyek pembangunan migas.
KKP akan melakukan evaluasi di bidang pertambangan dan menindaklanjuti perizinan-perizinan yang sudah terbit. Tak hanya itu, KKP juga dapat mereview Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan bersama K/L lain merumuskan perencanaan tata ruang di darat dan laut untuk 20 tahun ke depan.
Dalam dokumen tersebut, Kartika berharap lokasi-lokasi rencana pertambangan sudah dapat dimasukkan atau diatur melalui peraturan pelaksana sebagai dasar perizinan KKPRL.
Sebelumnya, di berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terus menekankan pentingnya penataan ruang laut untuk menjaga kelestarian ekosistem, kehidupan sosial masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.