Selasa 12 Jan 2021 13:01 WIB

Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2021

Penyaluran pupuk subsidi melalui e-RDKK diharapkan lebih tepat sasaran.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Petani menebar pupuk di areal sawah desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (8/1). Kementerian Pertanian (Kementan) menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi tahun 2021. Itu dilakukan lewat penambahan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair. Adapun pada tahun 2020 total alokasi sebanyak 8,9 juta ton.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Petani menebar pupuk di areal sawah desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (8/1). Kementerian Pertanian (Kementan) menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi tahun 2021. Itu dilakukan lewat penambahan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair. Adapun pada tahun 2020 total alokasi sebanyak 8,9 juta ton.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi tahun 2021. Itu dilakukan lewat penambahan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair. Adapun pada tahun 2020 total alokasi sebanyak 8,9 juta ton.

"Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah," kata Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam keterangan resminya, dikutip Republika.co.id, Selasa (12/1).

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Syahrul meminta para jajarannya untuk menata kembali lini distribusi di tingkat hilir untuk subsidi pupuk.

"Tahun 2021 ini kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi," terangnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Sarwo Edhy menjelaskan, beradasakan e-RDKK yang diatur kelompok tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement