Senin 13 Jan 2020 11:01 WIB

Tiap Tahun, 60 Ribu Hektare Lahan Pertanian Menyusut

Penyusutan tersebut disebabkan oleh alih fungsi lahan ke area nonpertanian.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Seorang petani mengolah lahan pertanian yang berada di lereng Gunung Merbabu, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (6/1/2020). Kementerian Pertanian menyebutkan setiap tahun sebanyak 60 ribu hektare lahan menyusut.
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Seorang petani mengolah lahan pertanian yang berada di lereng Gunung Merbabu, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (6/1/2020). Kementerian Pertanian menyebutkan setiap tahun sebanyak 60 ribu hektare lahan menyusut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut Sebanyak 60.000 hektare (ha) lahan pertanian di Indonesia menyusut setiap tahunnya. Penyusutan tersebut disebabkan oleh alih fungsi lahan ke area nonpertanian. 

Berdasarkan keterangan Kementan, alih fungsi tersebut dilakukan untuk proyek pembangunan jangka panjang seperti kompleks perumahan, pembangunan pabrik, fasilitas jalan tol hingga fasilitas umum fisik lainnya.

"Angka sebesar itu nyaris setara dengan angka penurunan produksi sebanyak 300.000 ton produksi pertanian setiap tahun," kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik (Kementan) Kuntoro Boga Andri, di Jakarta, Senin (13/1). 

Kuntoro mengatakan, pemerintah melalui Kementan sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Langkah itu dilakukan untuk bisa mengkontrol dan menjaga keseimbangan semua aspek, termasuk ekonomi, sosial masyarakat, dan ekologis dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

"Ketika pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya melainkan bencana. Karena itu perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang," katanya.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga terus mengecam dan mengancam bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian. Ancaman tersebut telah diatur dalam Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Arah pengaturan dari undang-undang ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun Ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan," katanya. 

Menurut dia, regulasi tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.

"Yang pasti, dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement