Kamis 24 Oct 2019 13:52 WIB

Kemenkeu Lelang Barang Gratifikasi, Tas Hermes Hingga Akik

Ada 56 barang hasil gratifikasi yang akan dilelang oleh Kemenkeu

Peserta melakukan penawaran ketika mengikuti lelang barang sitaan negara. ilustrasi
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Peserta melakukan penawaran ketika mengikuti lelang barang sitaan negara. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung akan melelang 56 barang hasil gratifikasi. Keseluruhan barang hasil gratifikasi ini akan dilelang pada Jumat (25/10).

"Setelah melewati proses pelaporan, analisis hingga penetapan gratifikasi oleh KPK, saat ini DJKN melalui KPKNL Bandung akan melakukan lelang barang eks gratifikasi pada Jumat, 25 Oktober 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (24/10).

Baca Juga

Sebanyak 56 set item barang yang akan dilelang, yaitu pakaian, kain, tas Hermes, parfum, jam tangan, kalung, produk perawatan wajah, pulpen, dan cincin batu akik. Selanjutnya, logam mulia, alat elektronik seperti handphone, hiasan seperti pajangan meja, pisau kujang, piring kuningan, peralatan olahraga, kartu uang elektronik, dan voucher pengisian BBM.

"Nilai limit barang yang akan dilelang pun sangat beragam dari yang paling tinggi, yaitu logam mulia (10 gram) senilai Rp 6.265.000 sampai yang paling rendah yaitu satu buah pisau kujang 30 centimeter senilai Rp 66.000," kata Febri.

Febri menyatakan masyarakat yang ingin mengikuti lelang harus memenuhi syarat dan ketentuan. "Pertama, mendaftar sebagai calon peserta lelang dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelang.go.id dengan mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri," kata Febri.

Kedua, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sekaligus (bukan dicicil) ke nomor "virtual account" (VA) masing-masing peserta lelang. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang atau pada 24 Oktober 2019.

"Ketiga, pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang, apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara," tuturnya.

Keempat, pengembalian uang jaminan yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan menjadi tanggungan peserta lelang.

"Kelima, calon peserta lelang melakukan penawaran secara "close bidding" dengan mengakses www.lelang.go.id sesuai waktu yang telah ditentukan. Batas akhir pengajuan penawaran 25 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB (waktu server)," kata Febri.

Sedangkan, kata Febri, "open house" untuk melihat barang yang akan dilelang dilaksanakan sebanyak dua kali di Jakarta dan Bandung.

"Open house" pertama telah dilaksanakan pada 21-22 Oktober 2019 pukul 10.00-16.00 WIB di DJKN Jakarta, dan "open house" kedua akan dilaksanakan Kamis, 24 Oktober 2019 pukul 10.00-16.00 WIB di KPKNL Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Febri menyatakan informasi lebih lanjut terkait lelang itu dapat merujuk pada laman www.lelang.go.id dan katalog lelang juga dapat diunduh di bit.ly/kataloglelang25Okt2019. Ia menyatakan pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK.

UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi mengatur kewajiban pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan. "Meskipun mekanisme pelaporan gratifikasi ini dilaksanakan di Kedeputian Bidang Pencegahan, terdapat risiko pidana yang cukup berat jika ada penyelenggara negara yang tidak melaporkan sesuai aturan," katanya.

Sebagaimana diatur di Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana penerimaan gratifikasi adalah 4 sampai 20 tahun penjara dan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

"Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerimaan gratifikasi tersebut dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana diatur di Pasal 12 C," kata Febri.

KPK, kata dia, juga telah membangun berbagai sarana pelaporan gratifikasi agar para pejabat lebih mudah melakukan pelaporan gratifikasi.

"Selain pelaporan langsung ke KPK, surat dan email, laporan gratifikasi juga dapat menggunakan aplikasi Gratifikasi Online atau GOL melalui handphone android atauIOS. Bahkan di instansi masing-masing juga terdapat Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sehingga pelaporan juga dapat dilakukan ke KPK melalui UPG tersebut," kata dia.

Sejak 2016 sampai Oktober 2019 ini, ungkap Febri, KPK telah melakukan pengembalian keuangan negara cukup signifikan dari pelaporan gratifikasi.

"Bagi gratifikasi dalam bentuk uang yang ditetapkan menjadi milik negara maka menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang disetor ke kas negara, sedangkan gratifikasi dalam bentuk barang berikutnya dilelang oleh DJKN," ujar dia.

Ia mengungkapkan dari 2016 sampai Oktober 2019 total gratifikasi dalam bentuk uang dan barang yang telah ditetapkan menjadi milik negara adalah Rp 158,16 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement