REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim, menyampaikan kebijakan fortifikasi atau usaha menambahkan vitamin pada produk pangan akan tetap diberlakukan pada Januari 2020. Kebijakan fortifikasi ini juga berlaku untuk komoditas minyak goreng.
"Masih tetap berlaku," ujar Rochim saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (9/10).
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Enny Ratnaningtyas, mengatakan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terbaru yaitu SNI 7709:2019 bahwa produsen tidak diwajibkan melakukan fortifikasi, tetapi minyak goreng yang dihasilkan harus mengandung vitamin A sesuai ketentuan SNI tersebut yaitu sebesar 45 IU yang rencananya akan diberlakukan wajib pada 1 Januari 2020.
"Dengan adanya pertimbangan masa transisi untuk mengantisipasi kesiapan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dan pengaturan minyak goreng yang sudah beredar," kata Enny.
Enny menambahkan, Kemenperin tidak mempersiapkan fortifikasi karena pada SNI 7709:2019 sudah tidak mengharuskan fortifikasi tetapi lebih ditekankan mengandung vitamin A .