Kamis 10 Oct 2019 05:25 WIB

Kemenperin: Fortifikasi Minyak Goreng Tetap Berlaku 2020

Produsen minyak goreng wajib menambahkan vitamin A dalam produk yang dijual.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Minyak goreng
Foto: Prayogi/Republika
Minyak goreng

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim, menyampaikan kebijakan fortifikasi atau usaha menambahkan vitamin pada produk pangan akan tetap diberlakukan pada Januari 2020. Kebijakan fortifikasi ini juga berlaku untuk komoditas minyak goreng.

"Masih tetap berlaku," ujar Rochim saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (9/10).

Baca Juga

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Enny Ratnaningtyas, mengatakan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terbaru yaitu SNI 7709:2019 bahwa produsen tidak diwajibkan melakukan fortifikasi, tetapi minyak goreng yang dihasilkan harus mengandung vitamin A sesuai ketentuan SNI tersebut yaitu sebesar 45 IU yang rencananya akan diberlakukan wajib pada 1 Januari 2020.

"Dengan adanya pertimbangan masa transisi untuk mengantisipasi kesiapan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dan pengaturan minyak goreng yang sudah beredar," kata Enny.

Enny menambahkan, Kemenperin tidak mempersiapkan fortifikasi karena pada SNI 7709:2019 sudah tidak mengharuskan fortifikasi tetapi lebih ditekankan mengandung vitamin A .

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement