Rabu 25 Sep 2019 19:00 WIB

Omnibus Law Dikebut, 74 UU Penghambat Investasi Dipangkas

74 UU penghambat investasi akan disederhanakan menjadi satu UU saja.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat mengebut pembahasan revisi atas 74 Undang-Undang (UU) yang dianggap menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Perubahan atas beleid ini akan dilakukan melalui skema omnibus law, yakni sebuah rancangan undang-undang yang berisi kompilasi berbagai UU sekaligus yang mengatur lebih dari satu subjek hukum.

Sederhananya, 74 UU yang dianggap menghambat investasi akan disederhanakan dalam satu wujud UU saja.

Baca Juga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, konsep dari omnibus law ini akan rampung sebelum pergantian gerbong pemerintah pada Oktober 2019 mendatang. Kemudian, pembahasan rancangan UU baru ini akan dilakukan melalui pemerintah dan anggota parlemen yang baru.

Salah satu aspek penting dalam penyusunan omnibus law adalah penyerahan wewenang secara penuh kepada Presiden RI dalam menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang sebelumnya diterbitkan oleh kementerian atau lembaga nonpemerintah setingkat kementerian. Artinya, omnibus law yang konsepnya segera diterbitkan ini nantinya akan merevisi konten UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pengembalian kewenangan bagi Presiden untuk menyusun NSPK diyakini akan mempermudah kepala negara dalam 'merapikan' beleid di level daerah yang dianggap menghambat investasi. Presiden, nantinya memiliki wewenang untuk menghapus peraturan daerah (Perda) yang dikeluhkan oleh investor atau dianggap memperlama perizinan.

"Nantinya, omnibus law juga mengadopsi konsep perizinan secara internasional yang berdasar risk based approach. Kalau risiko usahanya rendah, izinnya sederhana. Kalau risiko usaha tinggi, izinnya lebih berat," ujar Darmin usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (25/9).

Selama ini, ujar Darmin, investor kerap mengeluhkan ribetnya perizinan di Indonesia. Melalui perubahan atas 74 UU tersebut, pemerintah bisa memberikan izin secara sederhana bagi usaha yang memang tidak memerlukan izin rumit. Pemerintah pun berencana segera menyusun standardisasi atas berbagai jenis izin.

"Prinsip ke depan yang akan dituangkan dalam omnibus law dengan amandemen pasar di 74 UU akan dibuat secara jelas, kalau sektornya begini-begini, ini ringan risikonya. Atau kalau risikonya tinggi, dia butuh izin lingkungan misalnya," jelas Darmin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement