REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agus H Purnomo mengatakan akan mengefektifkan pengelolaan subsidi angkutan laut. Dia menuturkan hal tersebut menurutnya memerlukan sinergi dengan unit pelaksana teknis (UPT) di setiap daerah.
"Kita harus mengefektifkan pengelolaan subsidi untuk angkutan laut baik itu tol laut, perintis, ternak kemudian yang lain masih ada," kata Agus dalam rapat koordinasi Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut di Jakarta, Senin (9/9).
Agus menjelaskan anggaran yang didapatkan Kemenhub khusus untuk pengelolaan kapal subsidi tol laut, perintis, dan ternak mencapai Rp 1,5 triliun. Sementara itu untuk kapal putih, lanjut Agus, anggaran yang didapatkan mencapai Rp 2 triliun.
"Jadi kalau ditotal hampir Rp 3,5 triliun. Mungin pada waktu yang lalu, karena ini proyek pusat kawan-kawan di UPT di daerah ini agak cuek," tutur Agus.
Dia menegasakan dalam pengawasan operasional kapal subsidi tersebut juga tidak bisa dilakukan manual untuk selanjutnya. Agus mengatakan saat ini total kapal subsidi yang ada sudah mecapai 164 kapal.
Untuk itu, Agus meminta setiap UPT yang ada memperketat pemantauan operasional kapal subsidi. "Mestinya sebulan dimonitor ada kapal perintis lewat, berapa kali kapal tol laut. Kalau nggak datang ditanya kenapa nggak datang karena nanti komplainya langsung ke Pak Menteri," kata Agus.
Agus juga meminta Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub membuat jadwal tetap setiap kedatangan kapal subsidi di setiap pelabuhan. Dengan begitu, akan memudahkan setiap UPT dalam memberikan laporan.
Selain kapal, kata dia, pemantauan juga harus dilakukan terhadap bawaan setiap kapal yang masuk ke pelabuhan. "Kita akan monitor isinya. Apa isinya itu, kan ada semua itu datanya," kata Agus.
Agus juga akan meingkatkan sosialisasi mengenai operasional kapal tol laut. Tidak perlu menunggu tahun depan, lanjut Agus, dia meminta Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta UPT juga sudah harus membuat jadwal kapal subsidi untuk memudahkan pelaporan.