Rabu 03 Jul 2019 00:16 WIB

Diperbolehkan Rangkap Jabatan? Ini Kata Kementerian BUMN

KPPU memeriksa Ari Askhara terkait rangkap jabatan di Garuda dan Sriwijaya Air

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Kantor Kementerian BUMN
Kantor Kementerian BUMN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah menyelidiki dugaan kartel tiket pesawat yang berawal dari adanya rangkap jabatan direksi Garuda Indonesia. Beberapa direksi yang ada di Garuda Indonesia Group juga menjaabat di Sriwijaya Air Group.

Selain adanya rangkap jabatan tersebut, semakin mempeekuat dengan adanya duopoli anatara Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group. Hal tersebut bahkan berimbas kepada Air Asia yang diduga diboikot agen perjalanan online karena penjualan tiketnya sempat hilang di Traveloka.

Baca Juga

Dari serangkaian dampak tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan pada dasarnya tidak masalah adanya rangkap jabatan. "Di dalam penugasan diperbolehkan," kata Deputi Bidang Usaha, Jasa Keuangan, Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (2/7) malam.

Hanya saja, Gatot menegasakan hal tersebut bisa saja diubah jika menimbukan hal negatif. Setelah dianggap KPPU berpengaruh pada persaingan usaha, lanjut Gatot, maka jabatan tersebut akan diganti namun dirinya belum bisa mengungkapkan secara detil siapa penggantinya.

 

Pada akhirnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Sriwijaya Air. Hal tersebut juga diikuti dengan pengunduran diri Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahyo dari jabatannya sebagai komisaris di Sriwijaya Air.

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan mengatakan surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan hari ini (2/7). "Surat sudah dikurimkan ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna," kata Ikhsan, Selasa (2/7).

Dia memastikan hal tersebut juga sebagai bagian dari pelaksanaan good corporate governance dan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar (AD) yang ada. Melalui surat pengunduran diri tersebut,  kata Ikhsan, Sriwijaya Air diminta untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Ikhsan menegaskan Garuda Indonesia tetap menghormati proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). "Kami akan patuh dan terbuka terhadap hasil rekomendasi yang disampaikan oleh KPPU," ujar Ikhsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement