Rabu 19 Dec 2018 15:57 WIB

Sore Ini Pemerintah Kebut Selesaikan IUPK Freeport

Freeport sepakat mengubah kontrak karya (KK) menjadi IUPK

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Ladang tambang terbuka yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.
Foto: Antara
Ladang tambang terbuka yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan lima poin kesepakatan antara Pemerintah RI dan Freeport McMoran saat ini sudah mencapai titik final. Saat ini kata Jonan tinggal dua poin lagi yang sedang diselesaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Menteri Keuangan sore ini.

Jonan menjelaskan poin pertama terkait divestasi sudah siap dilakukan oleh Inalum. Menurutnya, kapanpun poin kesepakatan selesai maka Inalum tinggal membayar.

Poin kedua, Freeport sudah sepakat untuk mengubah kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Poin ketiga, mereka juga sepakat untuk membangun smleter dalam jangka waktu lima tahun setelah IUPK disepakati.

"Kewajiban smelter sudah oke, sudah ditandatangani. Lalu ketiga, KK jadi IUPK sudah oke. Jadi besok tinggal transaksi saja nunggu Bu Siti (Menteri LHK Siti Nurbaya, red) ngeluarin IPPKH," ujar Jonan di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (19/12).

Jonan menjelaskan saat ini tinggal Menteri KLHK, Siti Nurbaya dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang menyelesaikan persoalan IPPKH dan poin poin penerimaan negara.

"(soal) Penerimaan negara kemarin Bu Ani (Menkeu Sri Mulyani, red) bilang ke saya sudah selesai. Ya Kepmennya paling lambat sore ini atau paling tidak besok pagi paling lambat. Bu Siti juga sore ini akan selesaikan IPPKH. Tim sudah bicara sama Bu Siti. IPPKH paling enggak sore ini atau besok pagi," ujar Jonan.

Sedangkan untuk perpanjangan kontrak, kata Jonan Pemerintah tetap akan memberlakukan perpanjangan kontrak untuk Freeport 2 X 10 tahun sesuai amanat UU Minerba Nomor 4 Tahun 2008. Jonan mengatakan IUPK definitif akan berlaku hingga 2031. Sedangkan untuk sepuluh tahun selanjutnya akan dievaluasi lagi.

"Perpanjangan operasi tetap 2.10. IUPK sampai 2031. Lalu, lima tahun mereka mengajukan, kita review. bayar pajak, pemenuhan lngkungan hidup. itu detail kok. perpajakan prevailing. tapi totalnya lebih besar. angkanya nanti kita cantumkan di IUPK," ujar Jonan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement