REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, telah memantau persoalan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance. Pantauan itu dilakukan melalui tim audit internal bank.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, SNP Finance merupakan bagian dari usaha Columbia. Columbia merupakan jaringan toko yang menyediakan pembelian barang secara kredit.
Dalam kegiatannya, SNP Finance mendukung pembiayaan pembelian barang oleh Columbia itu yang bersumber dari kredit perbankan. "Seiring turunnya bisnis toko Columbia, kredit perbankan tersebut mengalami permasalahan dan menjadi NPL (kredit bermasalah). Kondisi tersebut telah diantisipasi oleh perbankan dengan melakukan pencadangan (PPAP) pada tahun yang sudah lewat, sehingga perbankan dapat meng-absorb risiko gagal bayar," ujar Anto melalui keterangan resmi, Rabu (26/9).
Salah satu tindakan yang dilakukan SNP Finance untuk mengatasi kredit bermasalah tersebut, kata dia, melalui penerbitan Medium Term Notes (MTN). MTN itu diperingkat oleh Pefindo berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP DeLoitte.
"Dapat disampaikan, penerbitan MTN tidak melalui proses di OJK. Mengingat MTN merupakan perjanjian bersifat prifat, namun memerlukan pemeringkatan karena dapat diperjualbelikan," kata Anto.
Selanjutnya, ia menjelaskan, saat terjadi permasalahan, SNP Finance mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap kewajibannya sebesar kurang lebih Rp 4,07 triliun. Nilai itu terdiri dari kredit perbankan sekitar Rp 2,22 triliun dan MTN sebesar kurang lebih Rp 1,85 triliun.
Sebelumnya diketahui peringkat efek SNP Finance periode Desember 2015 sampai 2017 idA-/stable, kemudian Maret 2018 rating SNP Finance naik menjadi idA/stable. Lalu Pefindo menurunkan rating sebanyak dua kali, yakni pada Mei 2018 diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative dan pada bulan sama menurunkan lagi ke peringkat idSD/selective default.
"Saat ini, SNP Finance dalam status dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK sejak bulan Mei 2018. Hal itu karena belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN sampai batas waktu sanksi peringatan ketiga, sesuai pasal 53 POJK nomor 29/2014," tegas Anto.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha, kata dia, maka SNP Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Bila SNP finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.
"Selama masa sanksi pembekuan usaha (PKU), SNP Finance diwajibkan menyampaikan dan melakukan serangkaian tindakan korektif. Dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditetapkan PKU, SNP Finance tidak memenuhi tindakan2 tersebut, maka SNP Finance dpt dikenakan sanksi pencabutan usaha," tegasnya.
Melalui tim audit internal bank, OJK melakukan investigasi internal dan akan memberikan sanksi, jika ada pegawai bank yang ikut bertanggungjawab. "Selain itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan kementerian keuangan, untuk penindakan yang diperlukan. Selain itu OJK melarang penerbitan MTN tanpa seijin OJK. Kemudian langkah koordinasi dg Kementerian Keuangan berkaitan dengan kinerja Kantor Akuntan Publik," tutur Anto.