Rabu 26 Sep 2018 13:34 WIB

OJK Beri Sanksi Oknum Bank yang Terlibat Kasus SNP Finance

SNP Finance diselidiki atas kasus pembobolan 14 bank di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memberikan sanksi kepada oknum pegawai bank yang terbukti terlibat dalam kasus pembobolan bank yang dilakukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance, anak usaha Grup Columbia. Pembobolan dana bank yang dilakukan oleh SNP Finance dengan bermodus jaminan kredit fiktif.

OJK saat ini terus memeriksa permasalahan SNP Finance dan telah mengerahkan tim audit internal untuk melakukan investigasi. "(Kami) akan memberikan sanksi, jika ada pegawai bank yang ikut bertanggungjawab. Kami juga koordinasi dengan kepolisian dan kementerian keuangan, untuk penindakan yang diperlukan," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (26/9).

PT SNP Finance merupakan anak usaha Grup Columbia yang bergerak di bidang pembiayaan untuk pembelian alat-alat rumah tangga. Pada Senin (26/9) kemarin lusa, Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan pembobolan bank oleh SNP Finance kepada 14 bank ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka yang merupakan pimpinan SNP Finance.

Menurut Sekar, awal mula permasalahan SNP Finance adalah ketika ketidakmampuan membayar tunggakan kredit yang dipinjam kepada bank. SNP berbisnis dengan membiayai pembelian barang yang dilakukan induk usahanya Columbia Grup.

"Seiring dengan turunnya bisnis toko Columbia, kredit perbankan tersebut mengalami permasalahan dan menjadi NPL," kata Sekar.

Kemudian untuk membayar tunggakan itu, SNP menerbitkan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN). Pefindo adalah lembaga pemeringkat MTN SNP berdasarkan laporan keuangan SNP yang diaduit oleh afiliasi Kantor Akuntan Publik (KAP) ternama, DeLoitte.

"Perlu diketahui penerbitan MTN tidak melalui proses di OJK, kareba MTN itu perjanjian yang bersifat private, namun memerlukan pemeringkatan karena dapat diperjualbelikan," ujar dia.

Namun, terjadi permasalahan dalam pembayaran imbal hasil MTN tersebut. SNP akhirnya mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap kewajibannya sebesar Rp 4,07 triliun. Kewajban itu terdiri dari kredit perbankan sebesar Rp 2,22 triliun dan MTN sebesar Rp 1,85 triliun.

Berdasarkan penelusuran, peringkat efek SNP Finance periode Desember 2015-2017 adalah idA-/stable, kemudian Maret 2018 peringkat SNP Finance naik menjadi idA/stable. Lalu Pefindo menurunkan peringkat efek SNP sebanyak dua kali, yakni bulan Mei 2018 diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative dan pada bulan yang sama menurunkan lagi ke peringkat idSD/selective default.

OJK akhirnya membekukan kegiatan usaha SNP Finance sejak Mei 2018, karena belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN sampai batas waktu sanksi peringatan ketiga. Pembekuan usaha itu sesuai pasal 53 Peraturan OJK/POJK nomor 29/2014.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka SNP Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Apabila SNP finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Selama masa sanksi pembekuan usaha (PKU), SNP Finance diwajibkan menyampaikan dan melakukan serangkaian tindakan korektif. "Dalam jangka waktu enam bulan sejak ditetapkan PKU, SNP Finance tidak memenuhi tindakan-tindakan tersebut, maka SNP Finance dapat dikenakan sanksi pencabutan usaha," ujar Sekar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement