Rabu 19 Sep 2018 23:49 WIB

Bendungan Tingkatkan Jaminan Air untuk 482.751 Hektare

KemenPUPR menyatakan baru 11 persen dari 7,2 Juta hektar lahan yang terjamin air

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat membuka Seminar Nasional “Peran BUMN Dalam Mendukung Program 100-0-100 di Bidang Air Minum” dalam rangka HUT ke-51 Perum Jasa Tirta II di Jakarta, Rabu (12/9).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat membuka Seminar Nasional “Peran BUMN Dalam Mendukung Program 100-0-100 di Bidang Air Minum” dalam rangka HUT ke-51 Perum Jasa Tirta II di Jakarta, Rabu (12/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pembangunan 65 bendungan yang terdiri dari 16 bendungan lanjutan dan 45 bendungan baru. Pembangunan bendungan baru ini akan menambah volume tampungan 5,84 miliar meter kubik dan akan mampu mengairi 482.751 hektare. 

Pembangunan bendungan juga didukung oleh program pembangunan 1 juta hektare jaringan irigasi baru dan rehabilitasi tiga juta hektare jaringan irigasi yang ada.

"Saat ini dari sekitar 7,2 juta hektare lahan irigasi, hanya 11 persen yang mendapatkan jaminan air dari bendungan. Nantinya setelah 65 bendungan rampung akan bertambah menjadi 19-20 persen," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melalui siaran pers, Rabu (19/9).

Dalam hal kewenangan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, dalam Permen PUPR Nomor 14 tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi diatur bahwa kewenangan Pemerintah Pusat pada daerah irigasi (DI) yang luasnya lebih dari 3.000 hektare, DI lintas daerah provinsi, DI lintas negara, dan DI strategis nasional. 

Kewenangan Pemerintah Provinsi pada DI seluas 1.000-3.000 hektare dan DI lintas daerah kabupaten/kota. Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota pada DI dengan luasan kurang dari 1.000 hektare. 

Dari luas irigasi di Indonesia 7,2 juta hektare, Pemerintah Pusat hanya memiliki kewenangan sekitar 28 persen, selebihnya merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Selain pembangunan, kegiatan Operasi dan Pemeliharaan (OP) irigasi juga penting. Direktur Bina OP, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Agung Djuhartono mengatakan, tanpa adanya kegiatan OP yang terencana dan memadai akan berdampak langsung pada kerusakan saluran irigasi sebelum tercapainya umur rencana, sehingga menurunnya pelayanan. 

"Beban biaya perbaikannya akan semakin berat dari waktu ke waktu sementara ketersediaan anggaran baik di Pusat dan Daerah juga terbatas," ujarnya.

Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas 14 Maret 2017 lalu juga telah memberikan arahan bahwa pengelolaan sumber daya air khususnya dalam pengelolaan dan pengembangan sistem irigasi menggunakan prinsip satu manajemen (single manajemen) yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. 

Untuk melaksanakannya, Kementerian PUPR bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan/Bappenas, dan Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga Pusat terkait bersinergi agar pembangunan dan pemeliharaan sistem irigasi dapat terintegrasi antara bangunan penyedia air (bendungan, bendung dan embung) dengan jaringan irigasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement