REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di grup media sosial beredar informasi yang menyatakan pekerja bisa menarik dana Rp 21 juta di BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Naker). Terkait informasi ini, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk hati-hati.
"Info itu hoaks. Kami minta agar masyarakat dan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak memercayainya," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Irvansyah Utoh Banja, di Jakarta, Selasa (28/8).
Sebelumnya, beredar informasi di grup media sosial informasi berbunyi, "Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 memiliki hak untuk menarik Rp 21 juta dari Badan Penvelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," demikian bunyi informasi yang diviralkan melaui media sosial.
Dia menjelaskan bahwa ini adalah informasi palsu (hoaks) dari oknum tidak bertanggung jawab yang coba mengambil keuntungan dari nama BPJS. "Mohon masyarakat waspada untuk mengecek lebih dulu segala informasi yang beredar," lanjutnya.
Dia menambahkan, informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses dengan mendatangi kantor cabang atau melalui website dan media sosial resmi atau bisa juga dengan menghubungi call center 1500910. "Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan perwakilan pengelola resmi media sosial untuk menutup akun-akun yang terindikasi penipuan dan kriminal," kata Utoh.