REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meluncurkan Portal Nasional Perlindungan Konsumen www.konsumenindonesia.go.id yang menandai puncak peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas), dan ditujukan untuk meningkatkan keberdayaan konsumen di dalam negeri.
Enggartiasto mengatakan, sistem tersebut dapat diakses melalui satu pintu sehingga dapat lebih memudahkan konsumen dalam mengadukan permasalahan, keluhan, maupun melakukan konsultasi.
"Peluncuran Portal Nasional Perlindungan Konsumen dimaksudkan untuk meningkatkan keberdayaan konsumen, serta mewujudkan perlindungan konsumen yang sinergis dan terintegrasi bagi kementerian lembaga dan pemangku kepentingan terkait sesuai arah kebijakan dan strategi pembangunan pemerintah," kata Enggartiasto, dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (24/4).
Portal tersebut dibangun atas sinergi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan bersama sembilan kementerian lembaga lainnya. Kementerian lembaga tersebut adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPOM, Kementerian PU-PERA, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian ESDM, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Menurut Enggartiasto, portal nasional itu berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas-PK). Cakupan Stranas-PK, meliputi tiga pilar, yaitu peningkatan peran pemerintah, peningkatan keberdayaan konsumen, dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha dengan melibatkan kementerian lembaga di sektor terkait.
"Dengan portal nasional ini diharapkan dapat tersedia media yang terintegrasi bagi konsumen dalam memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan terkait perlindungan konsumen yang tersebar di berbagai sektor," ujarnya.
Adapun sektor-sektor yang menjadi prioritas Stranas-PK, yaitu obat dan makanan, jasa keuangan (perbankan, asuransi, pembiayaan), jasa transportasi, listrik dan gas rumah tangga, jasa telekomunikasi (jasa teleponi dasar dan akses internet), jasa layanan kesehatan, niaga elektronik, perumahan, barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor.
Peringatan Harkonas ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Peringatan tahun ini mengambil tema "Konsumen Cerdas di Era Ekonomi Digital". Hal itu sejalan dengan semakin meningkatnya transaksi digital sehingga konsumen harus mempertahankan perannya sebagai raja dalam membeli dan untuk itu harus semakin cerdas.
"Pemerintah sesuai kewenangannya juga berkomitmen menjalankan kewajibannya untuk menciptakan kebijakan yang melindungi konsumen serta menyediakan fasilitas untuk meningkatkan kemampuan maupun kenyamanan konsumen, yang notabene adalah rakyat Indonesia secara keseluruhan, tanpa kecuali," kata Enggartiasto.