REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah memanggil investor migas dan Pertamina untuk sosialisasi aturan baru terkait kebijakan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) yang harus seizin pemerintah.
Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Susyanto menjelaskan, Kemen ESDM sudah memanggil Pertamina, Shell, Total, dan Vivo. Menurut Susyanto, mereka sudah memahami aturan yang akan berlaku di Indonesia ini.
"Mereka semua sudah dipanggil kok dan mereka mendukung. Seperti kata Bu Ani, komoditas dalam negeri harus dikontrol pemerintah," ujar Susyanto di Hotel Darmawangsa, Kamis (19/4).
Baca juga, Jokowi Minta Kenaikan Bensin Harus Diinfokan ke Pemerintah.
Susyanto juga menjelaskan, pihak pemerintah tidak khawatir atas kebijakan ini. Menurut dia, investor seperti Shell dan Total merupakan perusahaan multinasional yang memahami setiap negara mempunyai aturan dan kebijakan masing-masing.
"Kan memang ini kan kebijakan dalam negeri. Mereka juga paham dan pasti lihat lah, 'oh ini toh Indonesia'. Kita kan beda. gak seperti Amerika atau Eropa. Di satu sisi kan, kita juga harus menjalankan undang-undang," ujar Susyanto.
Meski pihak investor yang mempunyai SPBU di Indonesia harus lebih dulu melapor dan mengantongi izin dari pemerintah untuk mengatur kebijakan harganya, Susyanto mengatakan, hal tersebut tidak semata-mata membuat pemerintah seenaknya saja melarang investor untuk menaikkan harga BBM.
Ia mengatakan, apabila pihak investor merasa perlu menaikkan harga, hal itu bisa diajukan kapan saja. Nantinya, pihak pemerintah akan mengkaji pengajuan kenaikan harga tersebut. "Ya, kalau memang pantas untuk naik, ya pasti kita berikan izin," ujar Susyanto.