REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menilai Presiden Joko Widodo meminta kepada seluruh penyalur bensin, baik itu Pertamina, Shell, Total maupun Vivo untuk bisa melaporkan kepada Pemerintah apabila hendak menaikan harga BBM. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis BBM, baik RON 92, 95 maupun 98.
Arcandra menjelaskan keputusan ini diambil mengingat kenaikan harga BBM semua jenis sangat mempengaruhi daya beli masyarkaat dan inflasi. Ia mengatakan, ke depan para penyalur bensin ini wajib melaporkan dulu rencana kenaikan harganya agar tetap bisa diakses oleh masyarkat.
"Menyangkut bahan bakar JBU, Pertalite, Pertamax, Super dll, maka arahan bapak presiden mengenai kenaikan harganya harus mempertimbangkan inflasi ke depannya. Pemerintah sangat concern dengan laju inflasi kalau terjadinya kenaikan harga BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo," ujar Arcandra di Kantor ESDM, Senin (9/4).
Baca juga, Premium Langka, ESDM Kirim Surat Teguran ke Pertamina.
Arcandra mengatakan, saat penyalur melaporkan rencana kenaikan harga BBM ini, apabila pemerintah menyetujui kenaikan harga, maka pihak penyalur BBM boleh menaikan harga. Namun, jika pemerintah tak setuju, maka penyalur harus patuh terhadap pemerintah."Harus melalui persetujuan pemerintah," ujar Arcandra.
Arcandra mengatakan nantinya akan ada aturan yang mengatur terkait kebijakan baru ini. Pemerintah saat ini sedang membuat aturan terkait hal tersebut. Pasca aturan tersebut jadi, kata Arcandra pihak pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada seluruh penyalur.
"Maka akan kita sosialisasikan sehingga tidak ada gap waktu antara permen diterbitkan dan apa yg terjadi di pasar di saat sekarang," ujar Arcandra.