Jumat 09 Mar 2018 06:20 WIB

Kementan Terapkan Sistem Daring Perizinan Ternak

16 jenis layanan di Ditjen Peternakan sudah seluruhnya diproses secara daring.

Salah satu peternakan sapi potong di Kediri, Jawa Timur.
Foto: Antara
Salah satu peternakan sapi potong di Kediri, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian menerapkan penggunaan aplikasi pelayanan perizinan sistem daring guna memperlancar iklim usaha dan ekspor. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita, mengatakan pelaku usaha kini bisa mendapatkan izin rekomendasi yang dicetak langsung (paperless) melalui aplikasi Sistem Informasi Rekomendasi Peternakan dan Kesehatan Hewan (SIMREK PKH) Kementerian Pertanian.

"Pengguna jasa sebelumnya dalam memproses permohonan rekomendasi surat persetujuan atau sertifikasi atau rekomendasi diambil secara langsung melalui loket layanan. Mulai 1 Maret 2018 sudah dapat dicetak langsung oleh pelaku usaha," kata Ketut melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/3).

Dalam sosialisasi Sistem Layanan Rekomendasi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ketut mengatakan transformasi pelayanan ini dilakukan oleh Kementerian Pertanian dalam menjawab kebutuhan publik yang semakin serba cepat di era digital. Ada pun penerapan sistem pelayanan perizinan dalam era digital merupakan bentuk implementasi Peraturan Menteri Pertanian No.41/Permentan/TU.120/11/2017 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian secara Elektronik.

"Kementan ingin memberikan pelayanan publik secara cepat, tepat, akurat, akuntabel dan aman," ujarnya.

Ketut menyebutkan, sejak 2017, dari 16 jenis layanan di Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, sudah seluruhnya diproses secara online melalui sistem yang dibangun di aplikasi SIMREK PKH. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) bersama Tim Ditjen PKH terus berupaya meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan, sehingga penerapan sistem layanan Rekomendasi online dapat lebih lancar dengan hasil yang optimal.

Pengguna jasa pun dapat memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk Ditjen PKH agar dapat memberikan pelayanan prima yang optimal.

Ketut berharap dengan kemudahan mendapatkan perizinan ini, banyak pelaku usaha yang memanfaatkannya untuk ekspor, bukan sekadar impor yang banyak permohonan izinnya.

"Pemerintah akan sepenuhnya mendorong dan berupaya memberikan prioritas kepada pelaku usaha di bidang ekspor untuk kemudahan dan kecepatan proses permohonan rekomendasinya," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement