REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan platform Online Single Submission (OSS) akan memudahkan pemberian insentif fiskal bagi pengusaha secara sistematis. Namun tim di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga akan dikerahkan untuk mengkaji kelayakan pemberian insentif untuk berjaga-jaga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sistem OSS tidak bisa menjamin 100 persen pemberian insentif fiskal kepada investor. Sebab, ada produk baru yang mestinya menurut batasan peraturan Menteri Keuangan mendapatkan insentif tapi tidak diketahui sistem.
"Tapi itu mungkin sangat sedikit. Sebagian besar 99,99 persen sistem akan mengatakan dapat atau tidaknya (insentif fiskal, red)," katanya, Jumat (25/5).
Hal itu berdasarkan pada data elemen yang dimasukkan ke platform OSS pada saat mengurus perizinan. Sehingga nantinya akan diketahui insentif apa dan berapa lama yang akan didapatkan pengusaha. Misalnya, dengan nilai investasi Rp 500 miliar, investor bisa mendapat insentif tax holiday selama lima tahun.
Mengingat pemberian insentif ini berurusan dengan pajak, maka Kementerian Keuangan (Kemeneku) akan memberikan surat konfirmasi setelah sistem mengatakan investor mendapatkan insentif fiskal. "Konfirmasi itu bukan untuk investor tapi untuk aparat pajak," ujar Darmin.
Meski telah melakukan sistem secara online, namun beberapa perizinan juga tetap bisa dilakukan secara offline, termasuk konsultasi investasi.
Rekomendasi
-
Kamis , 23 Jul 2026, 06:21 WIB
Audi Siapkan SUV Premium Baru untuk Debut di GIIAS 2026
-
-
Rabu , 22 Jul 2026, 23:07 WIBPPI: Daya Saing PFII Bergantung pada Ekosistem, Bukan Sekadar Insentif Fiskal
-
Rabu , 22 Jul 2026, 22:19 WIBKAI Jadikan Masukan Pelanggan Dasar Pengembangan Layanan
-
Rabu , 22 Jul 2026, 20:30 WIBBI Proyeksikan Inflasi Global Naik Jadi 4,5 Persen akibat Konflik Timur Tengah
-
Rabu , 22 Jul 2026, 20:18 WIBPFII Berperan Krusial Untuk Perkuat Pembiayaan Jangka Panjang dan Ketahanan Ekonomi
-