REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan platform Online Single Submission (OSS) akan memudahkan pemberian insentif fiskal bagi pengusaha secara sistematis. Namun tim di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga akan dikerahkan untuk mengkaji kelayakan pemberian insentif untuk berjaga-jaga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sistem OSS tidak bisa menjamin 100 persen pemberian insentif fiskal kepada investor. Sebab, ada produk baru yang mestinya menurut batasan peraturan Menteri Keuangan mendapatkan insentif tapi tidak diketahui sistem.
"Tapi itu mungkin sangat sedikit. Sebagian besar 99,99 persen sistem akan mengatakan dapat atau tidaknya (insentif fiskal, red)," katanya, Jumat (25/5).
Hal itu berdasarkan pada data elemen yang dimasukkan ke platform OSS pada saat mengurus perizinan. Sehingga nantinya akan diketahui insentif apa dan berapa lama yang akan didapatkan pengusaha. Misalnya, dengan nilai investasi Rp 500 miliar, investor bisa mendapat insentif tax holiday selama lima tahun.
Mengingat pemberian insentif ini berurusan dengan pajak, maka Kementerian Keuangan (Kemeneku) akan memberikan surat konfirmasi setelah sistem mengatakan investor mendapatkan insentif fiskal. "Konfirmasi itu bukan untuk investor tapi untuk aparat pajak," ujar Darmin.
Meski telah melakukan sistem secara online, namun beberapa perizinan juga tetap bisa dilakukan secara offline, termasuk konsultasi investasi.
Rekomendasi
-
Jumat , 27 Feb 2026, 23:15 WIB
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 M
-
-
Jumat , 27 Feb 2026, 22:48 WIBHMSP Umumkan Perubahan Susunan Direksi
-
Jumat , 27 Feb 2026, 22:41 WIBIbu Rumah Tangga Ubah Limbah Jadi Pangan Mandiri Lewat EcoGrow
-
Jumat , 27 Feb 2026, 22:36 WIBPemerintah Gandeng Swasta, 80 RTLH di Menteng Tenggulun Siap Direnovasi
-
Jumat , 27 Feb 2026, 22:06 WIBMentan Amran Reformasi Pacu Hilirisasi Pertanian Dorong Lompatan Ekonomi Nasional
-