REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan platform Online Single Submission (OSS) akan memudahkan pemberian insentif fiskal bagi pengusaha secara sistematis. Namun tim di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga akan dikerahkan untuk mengkaji kelayakan pemberian insentif untuk berjaga-jaga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sistem OSS tidak bisa menjamin 100 persen pemberian insentif fiskal kepada investor. Sebab, ada produk baru yang mestinya menurut batasan peraturan Menteri Keuangan mendapatkan insentif tapi tidak diketahui sistem.
"Tapi itu mungkin sangat sedikit. Sebagian besar 99,99 persen sistem akan mengatakan dapat atau tidaknya (insentif fiskal, red)," katanya, Jumat (25/5).
Hal itu berdasarkan pada data elemen yang dimasukkan ke platform OSS pada saat mengurus perizinan. Sehingga nantinya akan diketahui insentif apa dan berapa lama yang akan didapatkan pengusaha. Misalnya, dengan nilai investasi Rp 500 miliar, investor bisa mendapat insentif tax holiday selama lima tahun.
Mengingat pemberian insentif ini berurusan dengan pajak, maka Kementerian Keuangan (Kemeneku) akan memberikan surat konfirmasi setelah sistem mengatakan investor mendapatkan insentif fiskal. "Konfirmasi itu bukan untuk investor tapi untuk aparat pajak," ujar Darmin.
Meski telah melakukan sistem secara online, namun beberapa perizinan juga tetap bisa dilakukan secara offline, termasuk konsultasi investasi.
Rekomendasi
-
Jumat , 09 Jan 2026, 20:45 WIB
Pemerintah Terapkan KUR Bunga 0 Persen untuk Korban Bencana Mulai 2026
-
-
Jumat , 09 Jan 2026, 20:15 WIBHilirisasi Batu Bara Dipercepat, MIND ID–Pertamina Dorong Kemandirian Energi
-
Jumat , 09 Jan 2026, 20:04 WIBEmiten LFLO Buka Gerai B&B Italia Terbesar se-Asia Pasifik di Jakarta
-
Jumat , 09 Jan 2026, 19:21 WIBBNPB: 1.114 KK Terdampak Banjir dan Longsor Terima Dana Tunggu Hunian
-
Jumat , 09 Jan 2026, 19:20 WIBPascapengumuman Swasembada, Bulog Kembali Dorong Penerapan Beras Satu Harga
-