REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan platform Online Single Submission (OSS) akan memudahkan pemberian insentif fiskal bagi pengusaha secara sistematis. Namun tim di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga akan dikerahkan untuk mengkaji kelayakan pemberian insentif untuk berjaga-jaga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sistem OSS tidak bisa menjamin 100 persen pemberian insentif fiskal kepada investor. Sebab, ada produk baru yang mestinya menurut batasan peraturan Menteri Keuangan mendapatkan insentif tapi tidak diketahui sistem.
"Tapi itu mungkin sangat sedikit. Sebagian besar 99,99 persen sistem akan mengatakan dapat atau tidaknya (insentif fiskal, red)," katanya, Jumat (25/5).
Hal itu berdasarkan pada data elemen yang dimasukkan ke platform OSS pada saat mengurus perizinan. Sehingga nantinya akan diketahui insentif apa dan berapa lama yang akan didapatkan pengusaha. Misalnya, dengan nilai investasi Rp 500 miliar, investor bisa mendapat insentif tax holiday selama lima tahun.
Mengingat pemberian insentif ini berurusan dengan pajak, maka Kementerian Keuangan (Kemeneku) akan memberikan surat konfirmasi setelah sistem mengatakan investor mendapatkan insentif fiskal. "Konfirmasi itu bukan untuk investor tapi untuk aparat pajak," ujar Darmin.
Meski telah melakukan sistem secara online, namun beberapa perizinan juga tetap bisa dilakukan secara offline, termasuk konsultasi investasi.
Rekomendasi
-
Senin , 01 Jun 2026, 13:01 WIB
InJourney Siagakan 14 Bandara untuk Sambut Kepulangan Jamaah Haji 2026
-
-
Senin , 01 Jun 2026, 12:41 WIBPertamina Turunkan Harga Solar Nonsubsidi per 1 Juni 2026
-
Senin , 01 Jun 2026, 10:01 WIBHarga Emas Antam dan Pegadaian Hari Ini 1 Juni 2026 Stabil
-
Senin , 01 Jun 2026, 08:55 WIBDahlan Iskan Singgung Keteguhan Presiden soal DSI di Tengah Gejolak Pasar
-
Senin , 01 Jun 2026, 08:15 WIBHarga Avtur Turun 10 Persen per 1 Juni, Pertamina Dorong Pertumbuhan Pariwisata
-