Kamis 24 May 2018 09:42 WIB

Pemerintah Kebut Pembentukan Struktur Operator OSS

Pemerintah akan menambah satu struktur di BKPM untuk menjalankan OSS

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, implementasi layanan perizinan usaha terintegrasi berbasis daring atau Online Single Submission (OSS) masih menunggu pembentukan struktur kelembagaan. Struktur yang nantinya akan berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu bertanggung jawab atas pelaksanaan OSS.

"Harus ada strukturnya kan secara legalnya begitu. Kalau tidak ada strukturnya terus bagaimana. Nanti yang teken siapa ujungnya. Siapa yang bertanggung jawab," ujar Darmin di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Rabu (23/5) malam.

Baca juga, Menko Darmin Kecewa dengan Pernyataan Kepala BKPM

Darmin mengatakan, dalam struktur BKPM perlu ditambahkan satu struktur yang dipimpin seorang setingkat Deputi untuk menjalankan OSS. Darmin mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur untuk bisa mempercepat pembentukan struktur tersebut.

"Kemudian, mencari SDM tidak cepat tapi saya katakan kita pakai SDM yang kita punya dulu sementara sambil mereka merekrut," ujarnya.

Kendati masih menghadapi kendala tersebut, Darmin meyakini peluncuran OSS tetap bisa dilakukan pada bulan ini. "Kita mau kejar minggu ini supaya bisa selesai sehingga awal minggu depan bisa dibawa ke Presiden (untuk diluncurkan)," kata Darmin.

Dalam kesempatan sebelumnya, Darmin mengatakan, OSS akan mempermudah pengusaha dalam mengurus berbagai perizinan di Indonesia. Investor baik individu, koperasi, firma, maupun perseoran bisa mengurus perizinan melalui satu portal.

Nantinya, sistem akan memberikan nomor induk berusaha dan permohonan komitmen kepada investor untuk menyelesaikan perizinan selanjutnya. "Kalau dulu itu semua harus selesai dulu satu per satu, berurutan. Kalau sekarang izin lingkungan, izin usaha itu cukup komitmen tapi nanti akan dicek. Dia diberikan batas waktu harus melaporkan lagi ke sistem," ujar Darmin.

Selain itu, kata Darmin, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Berusaha baik di pusat maupun daerah akan terus memantau sistem OSS. Hal itu untuk mengetahui kendala yang menghambat investor dalam mengurus perizinan.

Sistem OSS juga akan memberi notifikasi terkait insentif yang bisa didapatkan pengusaha usai mendaftakan usahanya. Pengusaha juga bisa mengurus insentif tersebut melalui sistem OSS.

"Termasuk insentif itu akan diberitahu, misalnya insentif fiskal tax holiday, tax allowance, dia akan tahu melalui sistem dia dapat atau tidak. Kalau dia dapat tidak perlu lagi mengurus kemana-mana," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement