Jumat 21 Sep 2018 13:38 WIB

Darmin: Perizinan Investasi di Indonesia Semakin Mudah

Pemerintah telah meluncurkan sistem OSS untuk mempermudah pelayanan izin investasi

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Menko Perekonomian Darmin Nasution pada acara peluncuran sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS) beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Perekonomian Darmin Nasution pada acara peluncuran sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS) beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau yang lebih sering disebut Online Single Submision (OSS) merupakan terobosan dari pemerintah dalam mendorong peningkatan investasi. Keberadaan OSS ini diharapkan bisa semakin mempermudah pelayanan perizinan investasi di Indonesia.

"OSS untuk mendorong investasi, maka perizinannya harus mudah," ujarnya saat sosialisasi dan bimbingan teknis sistem OSS di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, Jumat (21/9).

Darmin menyampaikan, zaman telah berubah, di mana aspek teknologi begitu memberikan kemudahan bagi masyarakat. Hal ini yang coba dilakukan pemerintah dalam memberikan kemudahan perizinan investasi dengan OSS.

"Dulu, memang semua hal perlu didesentralisasikan atau otorisasikan kementerian/lembaga dan pemda, tapi ke depan ada hal-hal yang enggak perlu begitu karena dengan IT bisa," lanjutnya.

Darmin menjelaskan, kewenangan perizinan memang berada di tangan presiden, kementerian atau lembaga terkait, namun mekanisme dibuat dengan lebih sederhana melalui sistem OSS.

"Jadi dipusatkan oleh sistem yang terintegrasi, kita tidak ubah substasi secara radikal, tapi kita membuat mekanisme melalui OSS," ucap dia.

Kata dia, dengan sistem OSS maka layanan perizinan antarkementerian dan lembaga serta pemerintah daerah akan saling terintegrasi yang diproses secara elektronik. Hal ini guna meninggalkan cara-cara lama yang begitu memakan waktu.

"Kalau yang tadinya yang offline, itu suatu izin sering dipakai ada syarat ini dulu baru itu, kalau tidak ya, tidak bisa diurus, nah kalau begitu caranya maka perizinan itu keluarnya lama," ungkap Darmin.

Dia mencontohkan, di Kementerian Perindustrian, proses perizinan relatif cepat, sekitar satu tahun. Namun di Kementerian ESDM cukup lama.

"Di ESDM itu lama, izin itu banyak sekali menyangkut banyak sektor walau izin mengenai migas misalnya dan itu kita ikuti bisa tiga sampai lima tahun baru izinnya selesai. Kalau begitu caranya maka pasti investor akan selalu merasa enggan," lanjutnya.

Memang, kata Darmin, persoalan perizinan bukan satu-satunya faktor yang menarik minat para investor. Ada jutta faktor lain seperti kepastian hukum dan lain sebagainya.

"Tapi intinya dengan memudahkan perizinan kita bisa berharap investor merasa lebih nyaman, lebih jelas, dan lebih pasti dalam soal perizinan. Dengan begitu, kita bisa mengharapkan investor bisa datang lebih banyak," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement