Jumat 25 May 2018 12:21 WIB

Pemerintah akan Bentuk Satgas OSS

Sistem Online Single Submission (OSS) akan diluncurkan sebelum Lebaran

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (tengah) bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menjelaskan Online Single Submission (OSS) di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (25/5).
Foto: Melisa Riska Putri/Republika
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (tengah) bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menjelaskan Online Single Submission (OSS) di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator dan Perekonomian Darmin Nasution memastikan sistem Online Single Submission (OSS) akan dirilis sebelum Lebaran. Untuk memudahkan jalannya sistem OSS, satuan tugas (satgas) akan dibentuk di tingkat daerah maupun nasional.

Sistem OSS sempat diundur peluncurannya pada April lalu. "Launching bulan ini sebelum akhir bulan," kata Darmin, Jumat (25/5).

Darmin menuturkan, satgas OSS nasional berada di bawah Kemenko Perekonomian. Satgas tingkat nasional ini, jelasnya, bertanggung jawab terhadap pemantauan proses perizinan berusaha dan melaporkannya kepada presiden.

"Satgas ini membantu kalau ada hambatan," ujar Darmin.

OSS merupakan penyempurnaan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah ada untuk proses perizinan berusaha. Dengan platform OSS, segala bentuk pengambilan keputusan hingga pemberian izin akan diberikan oleh sistem.

Dengan begitu, investor tidak perlu lagi bertemu dengan Pemerintah Daerah ataupun kementerian terkait investasi. "Sistem yang akan menyelesaikannya," ujar dia.

Ia menjelaskan, OSS beroperasi berdasarkan perizinan berusaha yang sudah direformasi. Reformasi perizinan berusaha dilakukan berdasarkan lima pilar regulasi yaitu standar, sistem IT, komitmen, pengawasan dan K3L.

Penggunaan platform OSS diakuiDarmin sebagai bentuk komitmen mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Dalam kebijakan ini, pemerintah akan mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya 'Penguasa dan Birokrat' menjadi 'Pelayan Masyarakat'

Pelayanan dengan platform ini ada berbagai macam. Darmin menuturkan, ada pelayanan mandiri yang bisa dengan mudah dilakukan ada pula petugas yang siap membantu investor mengajukan izin.

Bahkan investor besar sekalipun, sambung dia, bisa meminta bantuan petugas untuk memasukkan informasi pada sistem perizinan. Meski sudah beralih pada online system, pada praktiknya masih ada beberapa perizinan yang harus diselesaikan secara offline yakni perizinan lokasi, IMB dan izin lingkungan.

Menurutnya, sekitar 87 hingga 88 persen daerah telah selesai dan siap bergabung dengan OSS. Sementara sisanya, belum selesai karena berada di daerah-daerah yang agak tepencil dan belum terbentuk satgas.

"Kita kerja keras tuntaskan," katanya. Saat ini yang masih terus disiapkan adalah Sumber Daya Manusia (SDM) di bawah BKPM.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, terkait SDM tentunya berkaitan erat denganorganisaai. Saat ini ia telah menyiapkan beberapa opsi untuk penyesuaian struktur organisasi.

Diskusi pun sedang berlangsung antara tim ekonomi, tim Menteri Pendayagunaan Aparatir Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan tim BKPM. "Penyesuaian struktur organisaai sedang dalam proses," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement