REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kepemilikan modal asing dalam perusahaan perasuransian sudah diatur dalam peraturan pemerintah yang mengacu pada undang-undang. Karena itu, kepemilikan modal asing dijalankan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
"Itu sudah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) sehingga tentunya apabila PP diputuskan sudah melalui kajian terlebih dahulu," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I OJK Edy Setiadi, kepada Republika.co.id, Selasa, (18/4).
Dalam rapat dengan DPR, Senin (17/4), Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengusulkan batas kepemilikan modal asing dalam perusahaan perasuransian maksimal 80 persen. Sebelumnya, asing diperbolehkan memiliki saham lebih dari 80 persen di perusahaan asuransi.
Menurut Edy, OJK telah mengimbau perusahaan asuransi untuk menjalankan aturan kepemilikan modal asing tersebut. "Sudah kita jalankan begitu ada pembatasan di UU melalui proses supervisory action," tuturnya.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Dumoly F Pardede mengatakan, PP tersebut merupakan wilayah pemerintah. Dengan begitu, IKNB OJK hanya akan mengikuti ketentuan yang diputuskan nanti.
"Tapi kalau di UU OJK, kami diamanatkan untuk memperhatikan kepentingan nasional, " ujar Dumoly.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menyetujui usulan Kemenkeu tersebut. Sebelumnya, DPR mengungkapkan, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang kepemilikan saham asingnya di atas 80 perusahaan. Bahkan, dari total aset industri jiwa sebesar Rp 368,5 triliun, sebanyak 74,37 persen merupakan milik asing.