REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menegaskan maraknya penawaran investasi ilegal di masyarakat harus dihentikan. Pasalnya, selain merugikan masyarakat juga bisa menghilangkan kepercayaan konsumen terhadap investasi resmi di sektor jasa keuangan.
"Investasi ilegal harus diberantas supaya masyarakat terlindungi dari kerugian," ujar Muliaman saat membuka Seminar Optimalisasi Waspada Investasi di Jakarta, Selasa, (11/4).
Menurutnya, kejahatan investasi ilegal masih tetap banyak dengan modus operasi semakin canggih dan bervariasi. Untuk memberantas investasi ilegal, Muliaman menyatakam, peran Satgas Waspada Investasi harus terus diperkuat.
Di antaranya dengan menambah jumlah keanggotaan Satgas Waspada Investasi yang sekarang beranggota tujuh kementerian dan instansi. Empat kementerian atau instansi yang akan masuk dalam Satgas Waspada Investasi adalah Bank Indonesia, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan PPATK.
"Dalam waktu dekat empat anggota baru Satgas Waspada Investasi itu akan resmi masuk," katanya menambahkan.
Tujuh anggota Satgas Waspada Investasi sebelumnya adalah Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan OJK sebagai ketua dan koordinator.
Ada beberapa optimalisasi pelaksanaan tugas Waspada Investasi yang telah dilakukan meliputi, pembentukan 38 Tim Kerja Satgas Waspada Investasi daerah di 35 kantor regional atau daerah OJK dan tiga tim di Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo. Satgas Waspada Investasi juga memperbanyak sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal ke masyarakat.
OJK menyebutkan, sampai Maret 2017 tahun ini, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan usaha 19 perusahaan atau entitas yang terbukti menawarkan investasi ilegal. Sementara pada April, Satgas Waspada Investasi tengah memeriksa sejumlah perusahaan atau entitas yang diduga melakukan penawaran investasi ilegal.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan A Kamil Razak menyebutkan, beberapa perusahaan yang dihentikan di antaranya PT Royal Sugar Company, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama, dan lainnya. Sedangkan beberapa perusahaan yang melalui proses penyidikan adalah Pandawa Group Depok, UN Swissindo, PT CSI, dan sebagainya.
Ia menjelaskan, revitalisasi pelaksanaan tugas Satgas Waspada Investasi meliputi preventif, kuratif, serta represif. "Tindakan preventif seperti koordinasi antara anggota Satgas Waspada Investasi dalam rangka meningkatkan edukasi dan pemahaman mengenai ruang lingkup transaksi keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat," jelas Kamil.
Sedangkan kuratif termasuk kerja sama dalam penerbitan izin keramaian atau penyelenggaraan kegiatan penawaran investasi dan melakukan pembinaan nerupa peringatan terhadal perusahaan yang melakukan penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Sementara tindakan represif adalah membawa ke jalur hukum terhadap pelanggaran ketentuan dan perundang-undangan.
Menurut Kamil tingkat literasi keuangan yang masih rendah hanya 29,66 persen membuat ajakan investasi ilegal terus terjadi. Padahal telah ada Undang-Undang OJK dan Peraturan OJK nomor 1/2013 mengenai Perlindungan Konsumen.