REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana atau investasi yang dilakukan Pandawa Group.
OJK menilai kegiatan Pandawa Group yang berkantor pusat di Jalan Raya Meruyung, Limo, Depok tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Dalam surat yang ditujukan ke pimpinan Pandawa Group, Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group bernomor SP 114/DKNS/OJK/XI/2016 tertanggal 15 November 2016 menegaskan Pandawa Group melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan perhimpunan dana tanpa izin atau bank gelap, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 200 miliar.
Ancaman hukuman pidana termasuk juga terhadap setiap orang yang turut melakukan, menyuruh melakukan atau membantu melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kegiatan investasi Pandawa Group sudah berlangsung kurang lebih setahun yakni melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi. "Diperkirakan jumlah masyarakat yang menyimpan dana saat ini sekitar 1.000 orang dengan dana yang dihimpun sebesar Rp 500 miliar dengan suku bunga atau imbalan yang diberikan sebesar 10 persen per bulan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing dalam surat resmi OJK perihal penghentian kegiatan investasi Pandawa Group yang disampaikan ke pimpinan Pandawa Group yang diperoleh Republika, Rabu (16/11)..
Gina, salah seorang nasabah kegiatan investasi Pandawa Group yang sudah memilih menarik dananya mengakui memang ada kejanggalan terutama soal penyetoran dana bukan ke rekening perusahaan tapi ke rekening para leader. "Saya sudah tarik dananya, untungnya cuma rugi sedikit, tapi nggak masalah," ujarnya.
Seorang nasabah yang masih bertahan, Iraniar, mengutarakan tak pernah merasa dirugikan dari kegiatan investasi Pandawa Group bahkan sudah cukup memperoleh keuntungan dari dana yang diinvestasikannya. "Banyak yang iri. Ini cobaan yang sudah ketiga kali kami alami, tapi kami tetap bertahan dan semuanya berjalan tanpa ada yang merasa dirugikan. Investasi ini, bentuk ekonomi gotongroyong kerakyatan yang nyata disaat situasi ekonomi tak menentu," jelasnya.