Kamis 17 Apr 2025 16:10 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Besutan Prabowo Bisa Diawasi OJK, Begini Kriterianya

Prabowo dikabarkan akan membentuk sebanyak 70 ribu Koperasi Merah Putih.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.
Foto: Republiika/Rahayu Subekti
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Koperasi Merah Putih tersebut bisa masuk dalam kategori koperasi open loop yang akan diawasi OJK jika memenuhi sejumlah persyaratan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), diatur bahwa koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor keuangan memenuhi sebanyak lima kriteria.

Baca Juga

Pertama, menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan. Kedua, menghimpun dana dari anggota koperasi lain.

Adapun yang ketiga yakni menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan dan/atau menyalurkan pinjaman ke anggota koperasi lain. Keempat, menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi.

Kelima yakni melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpanan pinjaman, seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam UU mengenai sektor jasa keuangan.

“Apabila Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tidak memenuhi kriteria di atas, maka tidak termasuk koperasi di sektor jasa keuangan (open loop), sehingga tidak diatur dan diawasi oleh OJK,” kata Agusman dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto dikabarkan akan membentuk sebanyak 70 ribu Koperasi Merah Putih. Kebijakan tersebut dinilai merupakan kebijakan strategis untuk memperkuat ekonomi desa.

Sumber anggaran koperasi tersebut yakni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD. Masing-masing koperasi membutuhkan dana sekira Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement