Kamis 17 Apr 2025 18:01 WIB

OJK Sebut Peluang Tetap Terbuka Bagi LJK untuk Izin Usaha Bank Emas

Baru ada dua LJK yang sudah mendapatkan izin usaha.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Karyawan menata produk emas BSI saat kegiatan peninjauan kesiapan Bank Emas BSI di Gedung BSI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Foto: Dok Republika
Karyawan menata produk emas BSI saat kegiatan peninjauan kesiapan Bank Emas BSI di Gedung BSI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan mengenai kegiatan usaha bullion bank atau bank emas. Hingga kini baru ada dua lembaga jasa keuangan (LJK) yang sudah mendapatkan izin usaha, yakni PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).

“LJK yang telah memperoleh izin kegiatan usaha bullion adalah PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia. Saat ini belum terdapat LJK lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga

Agusman menyampaikan sejumlah kegiatan usaha bullion yang dilakukan LJK. Menurut catatannya, sampai dengan Maret 2025, PT Pegadaian telah melaksanakan tiga kegiatan usaha bullion. Yakni deposito emas yang mencapai 788 kilogram (kg) emas, titipan emas korporasi sebanyak 2,27 ton emas, dan pinjaman modal kerja emas mencapai 150 kg emas. Seiring dengan masih sedikitnya lembaga jasa keuangan yang mengajukan permohonan izin untuk berkegiatan bullion, Agusman mengatakan peluang masih terbuka.

“Peluang tetap dibuka bagi LJK lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bullion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Diketahui, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Beleid yang dikeluarkan pada 15 November 2024 tersebut dijadikan sebagai pedoman bagi lembaga jasa keuangan dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bullion.

POJK itu merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan LJK untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement