Jumat 12 Dec 2025 21:15 WIB

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan dan Pergeseran APBD untuk Daerah Bencana

Surat edaran beri pedoman pemda dalam percepatan penanganan bencana.

Alat berat membersihkan reruntuhan rumah, kayu, dan lumpur sisa bencana banjir bandang ke atas truk yang mengantre di Jorong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Palembayan, Agam, Sumatera Barat, Selasa (9/12/2025). Pemerintah mengerahkan beberapa unit alat berat untuk membersihkan kawasan permukiman dan jalan yang tertimbun runtuhan rumah, kayu, dan lumpur guna mempercepat proses pemulihan kawasan tersebut dan sekaligus mempermudah pencarian korban yang diduga masih tertimbun.
Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Alat berat membersihkan reruntuhan rumah, kayu, dan lumpur sisa bencana banjir bandang ke atas truk yang mengantre di Jorong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Palembayan, Agam, Sumatera Barat, Selasa (9/12/2025). Pemerintah mengerahkan beberapa unit alat berat untuk membersihkan kawasan permukiman dan jalan yang tertimbun runtuhan rumah, kayu, dan lumpur guna mempercepat proses pemulihan kawasan tersebut dan sekaligus mempermudah pencarian korban yang diduga masih tertimbun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah serta Pergeseran Anggaran pada APBD Daerah Bencana. Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun daerah dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di Jakarta, Jumat (12/12/2025), surat itu juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.

Baca Juga

“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana.

Surat yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tersebut diteken Mendagri pada Kamis (11/12/2025).

SE tersebut memberikan pedoman kepada pemda terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan pemda lainnya.

Selain itu, surat tersebut juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana.

SE ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai kebutuhan di lapangan.

Lebih lanjut, bagi pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.

Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait sesuai kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement