Rabu 16 Apr 2025 16:11 WIB

OJK Cabut Izin Usaha, Investree Resmi Dibubarkan dan Dalam Proses Likuidasi

Tim likuidator mengimbau masyarakat untuk segera mengajukan tagihan secara tertulis

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Logo PT Investree Radhika Jaya
Logo PT Investree Radhika Jaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan dan tengah menjalani proses likuidasi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-53/D.06/2024, tertanggal 21 Oktober 2024, dan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, para pemegang saham Investree menyepakati pembubaran perusahaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan pada 14 Maret 2025.

“Seluruh Pemegang Saham Perseroan, telah menyetujui dan memutuskan untuk: Membubarkan dan melakukan Likuidasi terhadap PT. Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi),” demikian bunyi pengumuman resmi dari Tim Likuidator yang diunggah di laman resmi Investree dikutip Rabu (16/4/2025).

Seiring pembubaran tersebut, Tim Likuidator yang telah disetujui OJK ditunjuk untuk menangani proses likuidasi. Masih dalam keterangan resminya, tim likuidator mengimbau masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan untuk segera mengajukan tagihan secara tertulis, lengkap dengan bukti yang sah. Proses pengajuan tagihan dibuka selama 60 hari kalender sejak pengumuman ini diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.

Pengajuan tagihan dapat dilakukan pada hari kerja, Senin sampai Jumat, pukul 09.00 s/d 17.00 WIB, dan ditujukan kepada Tim Likuidator di alamat Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 – Indonesia. Sementara, nomor yang bisa dihubungi adalah Admin Tim Likuidator: (+62) 821-2326-9758 dan email timlikuidasiIRJ@gmail.com.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement