REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan status red notice mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi (AG) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
“OJK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait dengan status red notice saudara AG,” tulis OJK dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
OJK menegaskan komitmen dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap AG yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). OJK terus mendorong proses pemulangan AG ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri.
“OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan AG ke Indonesia guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan,” tegasnya.
Sebagai informasi, OJK telah secara aktif berkoordinasi agar AG dicantumkan pada red notice terhitung sejak tanggal 7 Februari 2025 sebagaimana dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025.
Sebelumnya OJK menyampaikan menyesalkan adanya kabar bahwa AG menjadi Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy. Padahal AG jelas-jelas telah berstatus red notice.
“OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas,” terangnya.