Kamis 17 Apr 2025 18:06 WIB

Tabungan di Bank Emas tidak Dijamin LPS, Ini Penjelasan OJK

Produk simpanan emas saat ini belum masuk dalam skema perlindungan LPS.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Model menunjukan replika emas batangan BSI saat peluncuran BSI Gold di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Model menunjukan replika emas batangan BSI saat peluncuran BSI Gold di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aset emas di bullion bank atau bank emas tidak mendapatkan penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa produk simpanan emas maupun deposito emas saat ini belum masuk dalam skema perlindungan LPS sebagaimana dana pihak ketiga (DPK) perbankan.

Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Hari Gamawan menjelaskan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak secara tegas menyebut penjaminan LPS untuk usaha bullion.

Baca Juga

“Jadi pada dasarnya memang untuk saat ini produk simpanan emas maupun deposito emas itu tidak dijamin,” kata Hari dalam webinar OJK Institute bertajuk “Meneropong Masa Depan Pasar Emas Indonesia”, Kamis (17/4/2025).

Meski demikian, Hari menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga jasa keuangan guna memastikan keamanan dan keberlangsungan usaha bullion. Ia menyebut penjaminan dari LPS merupakan tahapan paling akhir atau safety net apabila terjadi krisis keuangan.

“Begini, harus dilihat bahwa penjaminan LPS itu merupakan bagian dari safety net. Financial safety net yang istilahnya amit-amit kalau terjadi krisis itulah yang menjadi tahapan paling akhir,” terang Hari.

Ia juga menambahkan, sebelum menyentuh level penjaminan, ada tahapan pengawasan ketat yang dilakukan oleh OJK maupun lembaga keuangan terkait, termasuk peran publik dalam mengawasi.

“Terkait dengan apakah suatu tabungan ataupun deposito ataupun produk keuangan yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan itu emas atau tidak, itu ada tahapan-tahapan mulai dari pengawasan yang dilakukan oleh internal OJK kemudian tentunya pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Dan tentunya publik pun juga akan mengawasi juga,” ujarnya.

Hari menegaskan, belum ada skema penjaminan khusus untuk produk emas di bullion bank. Namun ia memastikan, masyarakat tidak perlu khawatir selama ada kolaborasi dengan lembaga keuangan lain yang memiliki fungsi perlindungan.

“Makanya, perlu juga sinergi, jadi secara bisnis-bisnis ada sinergi antara penyelenggara bullion dengan lembaga-lembaga lain yang ada di sektor jasa keuangan yang memiliki peranan untuk memberikan penjaminan atau asuransi,” kata Hari.

Sebagai contoh, ia menyebut Pegadaian telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi untuk memberikan perlindungan atas produk emas mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement